Pemkab Palas Melalui Diskoperindag Layangkan Surat Teguran ke Penyalur Gas Elpiji Subsidi 3 Kg. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Pemkab Palas Melalui Diskoperindag Layangkan Surat Teguran ke Penyalur Gas Elpiji Subsidi 3 Kg.

PADANG LAWAS , MajalahKriptantus.Com– Pemkab Padang Lawas (Palas) melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan layangkan surat teguran Nomor : 510/0228/2023, ke PT Kurnia Harta Gasindo dan PT Gunung Mas Kita. 

Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Palas, Drs Marza Jennova MM mengatakan, sesuai pemantauan pihaknya di lapangan bahwa PT Harta Gasindo dan Gunung Mas masih tetap menjalankan aktivitasnya sebagai Agen Penyalur Gas LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Palas.

Mengingat di Kabupaten Palas saat ini, katanya, tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg adalah barang dalam pengawasan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquetied Petroleum Gas (LPG).


Dan Peraturan Menteri dalam Negeri dan Menteri ESDM masing-masing Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian tertutup Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg.

Kata Marza, sampai saat ini belum ada laporan realisasi penyaluran LPG 3 Kg kepihak ke Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Palas.

“Untuk itu, pihaknya memberikan teguran tertulis kepada pihak PT Harta Gasindo dan Gunung Mas agar mencegah hal ini guna mengantisipasi lonjakan harga gas elpiji 3 Kg dan jumlah pasokan yang disebar di Kabupaten Palas,” ungkap Marza Jennova, Sabtu (15/04/2023) disela kegiatan pasar murah Pemkab Palas di Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Ia menegaskan, setelah surat teguran, pihaknya memberi waktu dua pekan kepada pihak PT Harta Gasindo dan Gunung Mas, tetap melakukan kesalahan, maka dilakukan pemberian sanksi terhadap usaha yang dijalankan.

“Jika pihak penyalur gas elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg, tidak menyampiakan laporan realisasi penyaluran LPG 3 Kg subsidi, maka akan diberi sanksi tegas,” pungkas Marza. (

-ET

Tidak ada komentar