Kemukakan pendapat sdr tentang faktor apakah yang menyebabkan masih banyaknya rakyat Indonesia yang belum mendapatkan pelayanan kesejahteraan yang baik - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Kemukakan pendapat sdr tentang faktor apakah yang menyebabkan masih banyaknya rakyat Indonesia yang belum mendapatkan pelayanan kesejahteraan yang baik


MAJALAHKRIPTANTUS.COM--
Menurut UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik menyebutkan jika pelayanan publik adalah “kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”.


Pelayanan publik merupakan hak yang harus diberikan oleh negara kepada warganya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat didalam Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28H, Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak-hak pelayanan publik yang dijamin konstitusi meliputi:
1. Hak pelayanan publik dibidang hukum
2. Hak pelayanan publik yang bermanfaat guna mempertahankan hidup
3. Hak pelayanan publik yang berkaitan dengan administrasi perkawinan yang sah
4. Hak pelayanan publik yang berkaitan dengan pendidikan
5. Hak pelayanan publik yang berkaitan dengan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
6. Hak pelayanan publik dibidang kesehatan
7. Hak pelayanan publik yang berkaitan dengan pelaksanaan penegakkan HAM.

Paradigma kesejahteraan telah menempatkan negara bukan sebagai lembaga yang menguasi dan memunguti pajak untuk pembiayaan para penguasanya, sekarang negara sudah mempunyai tugas dan posisi untuk dapat bertindak sebagai lembaga yang memiliki kewajiban untuk mengatur dan mengelola negara sebaik mungkin agar masyarakatnya menjadi sejahtera dan berkecukupan.

Kebutuhan dasar warga negara dalam bentuk fisik merupakan kebutuhan akan pemenuhan dibidang pangan, sandang, perumahan, bahan bakar, listrik dan energi lainnya, serta dengan segenap sarana prasarana penunjang kehidupan, baik individu maupun kelompok, bahkan bernegara. Sedangkan untuk kebutuhan nonfisik warga diantaranya adalah kebutuhan yang berkaitan dengan pengembangan eksistensi warga negara, baik individu maupun golongan, seperti kebutuhan pemenuhan pengembangan pengetahuan, kebutuhan akses informasi, kebutuhan akses dalam berusaha, mengemukakan pendapat, pemenuhan kebutuhan yang berserikat, memeluk agama atau kepercayaan, serta untuk menjalankan kewajiban agamanya, contohnya adalah menjalankan ibadah haji.

Kesejahteraan menurut ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial adalah “kesejahteraan sosial kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya”.

Kesejahteraan sosial pada dasarnya merupakan kondisi yang memiliki kaitan dengan unsur-unsur:
a. Terpenuhinya kebutuhan materil warga negara
b. Terpenuhinya kebutuhan spiritual warga negara
c. Terpenuhinya kebutuhan sosial warga negara
d. Hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Tujuan dilakukannya kesejahteraan sosial menurut Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 2009:
a. Meningkatkan taraf kesejahteraan, kualiatas, dan kelangsungan hidup
b. Memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian
c. Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial
d. Meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan
e. Meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan
f. Meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial

Faktor yang menyebabkan masih banyaknya rakyat Indonesia yang belum mendapatkan pelayanan kesejahteraan yang baik diantaranya adalah:
1. Proses perencanaan yang tidak memadai
2. Perbedaan paradigma antar sumber daya manusia yang ada
3. Muncul potensi pengelolaan dana yang tidak sesuai (penyimpangan dana)
4. Menyusun pelaporan keuangan yang belum memadai
5. Adanya penurunan didalam tingkat pertumbuhan ekonomi
6. Tingginya tingkat inflasi
7. Gagalnya kebijakan atau program pemerintah

Tidak ada komentar