Pemberantasan TPPO: Sponsor TKW Skenario Siasat Jahat, Meminta Buatkan Surat Kematian.
Karawang-Majalahkriptantus.com.Sohati alias Sonah binti Sohadi asal Karawang warga kecamatan Pedes berangkat menjadi TKW melalui Perekrut Lapangan berinisial E warga Kecamatan Rawamerta pada (7/2/2023) untuk menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di Uni Emirat Arab.
Belum genap satu bulan Sohati dikabarkan meninggal oleh sponsor H.Latif, kemudian H.Latif menugaskan ke Perekrut Lapangan (PL) untuk membuatkan Surat Kematian.
Muncul surat keterangan kematian dan surat memberikan izin untuk dimakamkan ditempat dimana dia bekerja, yang dikeluarkan oleh Desa Karangjaya sekaligus stempel Desa yang ditandatangani oleh Kades 2 Maret 2023, mengetahui melalui stempel Camat Pedes ditandatangani oleh Romli Sunarya .
Aneh bin ajaib sponsor Tenaga Kerja Wanita (TKW) H Latif asal Plered Purwakarta menyatakan Sohati meninggal dunia di negara tempatnya bekerja, diduga sponsor melakukan skenario siasat jahat demi mendapatkan uang asuransi sebesar Lima Puluh Juta Rupiah.
E menjelaskan melalui juru bicaranya, bahwa E bukan sponsor melainkan hanya Perekrut Lapangan (PL). Ujarnya. (29/6/2023)
Dari kejadian tersebut menurut Sohadi sponsor H Lativ asal Plered Purwakarta sampai sekarang belum ada kabar berita.
Saat ditelepon via WhatsApp sponsor H. Lativ tidak diangkat dan tidak membalas chattingan, bungkam seribu bahasa. Pada Kamis (6/7/2023).
menurut UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
“Perdagangan orang” adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.
Dengan adanya Pemalsuan informasi sehingga terbit surat keterangan meninggal dan surat persetujuan pemakaman maka sudah jelas oknum sponsor tersebut sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Diharap Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. (TW / Team)
Tidak ada komentar