Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap 2 (dua) Orang Pelaku Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan
Labusel, MajalahKriptantus.Com-Untuk memutus jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Labusel, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP CATUR SUNGKOWO SH, MH, memerintahkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk melakukan pengungkapan kasus narkoba diwilayahnya, sehingga Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan memerintahkan anggotanya untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah Kab. Labuhanbatu Selatan. Sesuai dengan informasi dari masyarakat yang diterima langsung oleh unit Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan di TKP dan berkat kerjasama sesama tim, kemudian tim berhasil menemukan ciri-ciri seorang laki-laki sesuai dengan informasi awal dari masyarakat.
Tepatnya pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, sekira pukul 14.00 Wib Kanit Idik I IPDA CHAIDIR SUHARTONO beserta Tim melaksanakan penyelidikan dengan cara melakukan undercover buy dengan menghubungi laki-laki berinisial (DL) untuk memesan narkotika jenis sabu dan diarahkan bertemu di Jln.Sidorukun Kec.Torgamba, kemudian sekira pukul 15.00 wib melihat seorang laki-laki saat bertemu dengan (DL) menunjukan narkotika jenis sabu dan saat itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki bernama bernama (PR) tersebut, dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan di kantong sebelah kiri ditemukan kotak rokok Lucky Strike yang di dalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip sedang berisikan 4 paket sabu seberat 0.17 gram Brutto, 1 (satu) batang rokok tembakau dicampur daun ganja seberat 1, 03 Gram Brutto, 1 (satu) buah kaca pirek, dan pipet berbentuk skop, dan kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna putih kemudian dilakukan introgasi mengaku narkotika sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang nama panggilannya (IK) yang merupakan warga Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan yang tujuannya untuk dijual kembali.
-ET
Tidak ada komentar