SWI"SMKN 1 Tirtajaya Karawang Terkesan Menghalangi,Merintangi Tugas Wartawan. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

SWI"SMKN 1 Tirtajaya Karawang Terkesan Menghalangi,Merintangi Tugas Wartawan.

Karawang-Majalahkriptantus.com. Sekber wartawan Indonesia DPD Karawang mempertanyakan SMKN 1 Tirtajaya,sangat di sayangkan mengapa menolak kehadiran SWI,wartawan dan awak media.

Menurut Yusup Ketua DPD SWI Karawang saat dirinya berkunjung ke SMKN dimaksud Hal itu nyaris ada unsur kesengajaan untuk menghalang halangi tugas wartawan.

Penolakan kehadiran awak media bahkan bisa diduga “Alergi” dengan membangun atensi negatif akan keberadaan dan profesi wartawan.

Penolakan terhadap wartawan, yang ingin mengetahui dan konfirmasi kegiatannya di sekolah SMKN 1 Tirtajaya Karawang,terkait pelaksanaan pembangunan, informasinya nilai anggarannya  milyaran rupiah, info itu akan dipastikan benar atau tidaknya, agar memenuhi KEJ ketika di expose.

Adanya penolakan terhadap SWI organisasi profesi wartawan yang sudah tercatat dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kesbangpol kabupaten Karawang serta Kemendagri,itu perlu dilakukan evaluasidan penindakan.

Wartawan dari beberapa awak media saat mendatangi SMKN 1 Tirtajaya ditolak untuk melihat kegiatan pembangunan, menjadi pertanyaan besar dan memicu opini publik serta spekulasi pendapat,diduga pekerjaan tidak transparan,diskriminasi itu dirasakan oleh SWI dan  wartawan, karuan menjadi topik perbincangan di kalangan insan pers.

Penolakan SWI dan wartawan oleh pihak lingkungan SMKN 1 Tirtajaya, yang santer diperbincangkan,menjadi bola panas hal itu menurut Yusup seharusnya tidak terjadi itu lingkungan lembaga pendidikan tahu tugas wartawan,bila menolak dan membohongi menghalangi tugas wartawan tentunya ada konsekwensinya.

Jika memang SWI dan wartawan di tolak masuk jelaskan kenapa, jangan SWI serta wartawan diminta agar datang kembali lagi esok hari, setalah itu kemudian ditolak lagi.

Menurut Yusup penolakan kedatangan SWI dan wartawan itu bukan sepele, pelecehan, menghalang halangi,merintangi tupoksinya wartawan, konsekwensinya pelaku harus berhadapan dengan hukum.

UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan 

Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000 000. 00 (lima ratus juta rupiah).”

Kejadian penolakan pertama Selasa 25 Juli 2023,dijanjikan oleh security agar kembali lagi Rabu 26/7-2023,saat kembali lagi tetap faktanya ditolak,tidak dapat konfirmasi dan melihat langsung kegiatan pembangunan.

Ketua SWI DPD Karawang, Akhmad Yusup meminta agar Gubernur, Disdik, inspektorat ombudsman serta BPK RI Jawabarat agar melakukan tupoksinya secara tegak lurus. Tutup Yusup. 10-Agustus 2023...
*Tim*

Tidak ada komentar