ISTRI SAH KORBAN PEMALSUAN DAN KEJAHATAN ASAL USUL PERKAWINAN MINTA PELAKU DIHUKUM SEBERAT-BERATNYA DAN PERSIDANGAN DILAKUKAN SECARA ONLINE - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

ISTRI SAH KORBAN PEMALSUAN DAN KEJAHATAN ASAL USUL PERKAWINAN MINTA PELAKU DIHUKUM SEBERAT-BERATNYA DAN PERSIDANGAN DILAKUKAN SECARA ONLINE

MAJALAHKRIPTANTUS.COM--PEKANBARU- Tim kuasa Yemima Hutagalung mengajukan surat permohonan persidangan secara offline kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap perkara dugaan  pemalsuan surat dan Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan, tim kuasa hukum meminta agar sidang digelar secara tatap muka atau offline.

Dimana permasalahan hukum dari Klien kami dengan Sinalsal Satria Ginting S Bin Morison Ginting yang merupakan suami klien kami Yemima Hutagalung bermula dari Sinalsal Satria Ginting S Bin Morison Ginting menikah secara diam-diam dengan Yulia Binti Syahruddin dengan cara terdakwa merubah identitas dirinya di administrasi kependudukannya, terang Riawindo.

Surat permohonan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hari ini, Selasa (26/9/2023). Menurut Pengacara Yemima Hutagalung, Riawindo Asay Sormin, SH., MH , Paul J J Tambunan, SE., SH., MH, Klien Kami Yemima ini adalah seorang korban dalam persidangan perkara pidana No 865/Pid.B/2023/PN Pbr Atas nama terdakwa Sinalsal Satria Ginting S Bin Morison Ginting  yang diketuai Majelis Hakim Lifiana Tanjung dan Hendah Karmila Dewi serta Sugeng Harsoyo selaku Hakim Anggota, jika sidang dilakukan secara online pasti tidak akan sesempurna sidang yang digelar secara tatap muka.


"Pertama saya harus menyampaikan semua pihak memiliki hak yang sama dalam setiap persidangan dan dalam mencari keadilan di hadapan pengadilan,  selanjutnya kami juga sempat kecewa disaat mendengar klien kami menyampailan bahwa dirinya seperti merasa disudutkan saat pemeriksaan saksi, atas hal tersebut klien kami juga mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Tinggi Riau dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selanjutnya saat klien kami menanyakan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Ananda Hermila melalui Chat Whatsapp mengenai jadwal persidangan, JPU mengatakan dilakukan via online dan dilalukan dikantor masing-masing, bahkan saat klien kami meminta link zoom dan id nya agar klien kami bisa mengikuti jalannya persidangan, JPU tidak menjawab lagi chat Whatsapp klien kami.

Kami menghendaki dan memohon agar sidangnya offline karena kami hanya ingin satu penggalian kebenaran materil pertama di pembuktian perkara ini bisa dilakukan lebih dengan sempurna. Karena bagi kami sidang online tidak mampu sesempurna kalau dilakukan secara offline kalau tatap muka langsung, kami memohon kepada Hakim yang memeriksa perkara ini dan JPU yang menangani perkara ini agar bersikap adil, kami berharap jangan ada yang ditutup-tutupi kasihan korban adalah seorang perempuan. kata Riawindo kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Ss

Tidak ada komentar