Pelaku Pencurian Sepeda Motor Pendeta di Alfamart Tandam Hilir Berhasil Ditangkap - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Pendeta di Alfamart Tandam Hilir Berhasil Ditangkap



Binjai-Majalahkriptantus.com--Korban Efridona Pelawi (33)  seorang Pendeta, warga  Desa Singgamanik Kecamatan Munte Kabupaten Karo kini bisa bernafas lega pasalnya sepeda motornya yang hilang  saat  belanja di Alfamart Dusun  - II Desa Tandem Hilir-I Kecamatan Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara sudah ditemukan beserta dengan pencurinya. 

Disaat korban EP (33) sampai di Alfamart kemudian memarkirkan sepeda motornya merk Honda Mega Pro warna hitam BK 2103 SAD dengan No. Rangka : MH1KC2111BK016101 No. Mesin : KC21E-1016285 STNK an. Moderamen GBKP, selanjutnya korban masuk ke toko untuk belanja keperluannya, selesai belanja korban keluar dari toko Alfamart dan melihat sepeda motor yang semula di parkir di depan toko sudah tidak ada lagi di temukan, akibat kejadian tersebut selanjutnya korban membuat laporan kehilangan ke Polsek Binjai,


Atas kejadian tersebut Kapolsek Binjai AKP A.R Riza  ,SH.MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Binjai IPTU Parulian Sitanggang,SH bersama anggotanya langsung melakukan cek TKP dan disaat pengecekan TKP tersebut kemudian berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk rekaman CCTV, unit res Polsek Binjai segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku pencurian. 

Setelah petugas melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku sedang berada di Jalan T. Amir Hamzah Dusun-I desa Tandem Hilir-I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. 

Saat itu juga Tim langsung mencari keberadaan terduga, kemudian disaat akan dilakukan penangkapan terhadapnya, terduga pelaku melakukan perlawanan dan berkeinginan untuk melarikan diri namun berkat kesigapan petugas saat itu berhasil melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap terduga pelaku, Rabu  (27/03/2024) pukul 00.30 wib, dinihari.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kemudian dianya mengaku bernama AY als SUSILO (31) dan dianya mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik pelapor EP (33) BK 2103 SAD yang parkir di depan toko Alfamart pasar-VII desa tandem hilir-I kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terhadap terduga AY als SUSILO (31) yaitu : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda  Mega  Pro warna hitam BK 2103 SAD dengan No. Rangka : MH1KC2111BK016101 dan No. Mesin : KC21E-1016285, 1 (satu) buah Vape merek relx  Essential berserta struk pembelian dan uang sebesar Rp. 10.000., (sepuluh ribu rupiah) serta pasal yang dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun kurungan,"tegas AKP RIZA.



                     (SuDharTar)

Tidak ada komentar