Diduga Praktik Pungli PTSL Oleh Oknum Kades Kertasari Persulit Pengajuan Warga - majalahkriptantus.com - Transparan Tapi Tidak Telanjang

Breaking News

Diduga Praktik Pungli PTSL Oleh Oknum Kades Kertasari Persulit Pengajuan Warga

Karawang, Majalahkriptantus.com.Dugaan praktik pungli PTSL yang di lakukan oleh oknum Kades Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang Jawa Barat. Rabu 15 Mei 2024

Dua warga Dusun Tegalasem  inisial (H.E) dan (D) yangmemiliki lahan sawah di Desa Kertasari bertujuan ingin memiliki perlindungan dan kepastian hukum atas lahannya melalui program PTSL. Menurut kedua warga mudah mudahan melalui program PTSL biaya pembuatan  Surat Hak Milik (SHM) lebih ringan Karena biaya yang di tetapkan BPN sebesar 150 - 450 ribu rupiah.

(H.E) mendatangi kediaman Kepala Desa kertasari untuk mendaftarkan lahan miliknya dan dikenakan biaya sebesar Rp.2 jt, dengan perincian Rp.500 rb sebagai DP dan sisanya Rp.1 juta 500 di bayarkan di kantor Desa.

(H.E) mengatakan," Kepala Desa Kertasari meminta biaya Rp.1,5 juta dengan alasan pengajuan PTSL berdasarkan AJB tidak bisa diajukan. Harus di kenakan biaya tambahan," ungkapnya. (6/5 2024)

Sedangkan, dikatakan (H.E) pengajuan yang menggunakan Girik hanya di kenakan Rp.700 ribu.

Padahal sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), sehingga pengajuan PTSL dapat menggunakan AJB karena merupakan bukti autentik mengenai hak kepemilikan.

Diduga ada praktik pungli PTSL yang di lakukan oleh oknum Kades Kertasari, diduga mempersulit program PTSL yang sudah di atur dalam SKB Tiga Menteri.

Untuk menghindari terjadinya pungli dan korupsi terhadap sertifikasi tanah gratis sesuai dengan SKB Tiga Mentri, Satgas PTSL harus berperan aktif sehingga program PTSL yang di selenggarakan pemerintah terhindar dari pungli dan korupsi.


Dikutip dari kementerian ATR/BPN diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp.150-450 ribu.

Sampai berita ini diterbitkan  baik itu Satgas PTSL, Pemdes Kertasari dalam hal ini Kades, BPN, Bupati dan Inspektorat belum ada hak jawab.
(JS&Tim)

Tidak ada komentar