Seorang Murid SDN Ciranggon 2 Dipaksa Kawin Dengan Tua Bangka Diduga Hamil Korban Pencabulan Dan Pemerkosaan
Karawang,Majalahkriptantus.com.Sepekan yang lalu telah terjadi Pernikahan di bawah umur yang terjadi di Wilayah Desa Ciranggon Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat, menghebohkan publik. 22 Mei 2024.
Menurut info yang beredar, adanya perkawinan dibawah umur dengan pengantin wanita inisial (K) berstatus sebagai pelajar SDN Ciranggon 2, yang duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 6 dengan seorang lelaki berumur dengan status duda inisial (KR) masih warga Desa Ciranggon dengan dugaan sebelumnya ada tindakan pemerkosaan.
Menelusuri info tersebut beberapa awak media mendatangi pihak SDN Ciranggon 2, pada hari... Mei 2024. Kebetulan Sekolah itu murid kelas 6 sedang mengadakan Ujian. Kedatangan awak media di terima oleh salah satu guru pengajar wanita. Setelah awak media mengutarakan kedatangannya, kepada guru tersebut, ia pun menjelaskan dan membenarkan bahwa (K) itu sedang mengikuti ujian Sekolah.
" memang betul (K) itu murid SDN Ciranggon 2 kelas 6 dan sekarang ini sedang mengikuti Ujian Sekolah," terang nya.
Namun saat di tanya oleh Wartawan benar apa tidaknya (K) telah di nikahkan, pihak sekolah mengatakan tidak tahu.
Tak berselang lama masuk seorang ibu tua, yang tidak memperkenalkan dulu ke Wartawan langsung memotong pembicaraan Wartawan dengan guru tersebut. Wanita tersebut melontarkan kata kata tidak senang dengan Wartawan. Bahkan melarang Wartawan untuk menelusuri fakta yang terjadi atas (K) murid SD kelas 6 yang dipaksa kawin di bawah umur.
" saya pendamping dan kuasa hukumnya anak itu, bapak bapak tidak saya ijinkan untuk menemui (K) atau mendatangi rumah pihak suaminya," teriak perempuan tua sambil menunjuk kepada beberapa Wartawan.
Usut punya usut wanita tua itu bernama Dewi berprofesi sebagai penyalur TKW, adalah mertua (K) yang mendapat tugas dari anaknya untuk menjemput (K) yang sedang Ujian sekolah. Kuat dugaan kalau tidak di jemput akan kabur atau pulang ke rumah orang tuanya ( K).
Wanita tua bernama Dewi terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
(JS& Tim)
Tidak ada komentar