Proyek SDN Karangmekar 04: Dugaan Penyalahgunaan Dana APBD Dan Ketidaksesuaian RAB
Bekasi-Majalahkriptantus.com.
Kabupaten Bekasi, - Minggu, 7 Juli 2024 – Proyek rehabilitasi ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karangmekar 04 di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang didanai oleh APBD tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.345.973.000,00, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Arandi telah menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas konstruksi.
Ketua DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya Rudiansah bersama tim media melakukan investigasi sebagai bentuk kontrol sosial di lokasi proyek dan menemukan beberapa kejanggalan. Temuan tersebut antara lain diduga adanya penggunaan kembali batu bata merah bekas bongkaran gedung lama untuk begisting balokan bawah.
Selain itu, ditemukan bahwa begisting balokan diduga ada yang menggunakan campuran batu bata merah bekas dan baru yang diduga tidak sesuai RAB. Pemasangan besi slup hanya terdiri dari enam batang di sisi pinggir dan delapan batang di tengah. Penggunaan besi setek polos setelah diukur dengan sigmat 10 mili, menunjukkan jarak cincin ke cincin bervariasi antara 17 cm hingga 24 cm, yang dinilai tidak memadai untuk konstruksi bangunan dua lantai. Sambungan besi slup di sudut-sudut bangunan juga sangat minim dan langsung ditekuk tidak dilebihkan, ini menunjukkan kurangnya perhatian dari konsultan dan pengawas terhadap kekokohan bangunan.
Berdasarkan investigasi, dugaan bahwa kontraktor CV. Arandi tidak memperhatikan kualitas pekerjaan dan hanya mengejar keuntungan pribadi semakin kuat. Hal ini terlihat dari awal pembangunan proyek yang diduga tidak sesuai dengan RAB.
Ketua DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya meminta konsultan dan pengawas dari dinas terkait untuk bertanggung jawab atas kualitas bangunan sekolah SDN Karangmekar 04.
Hingga berita ini diterbitkan belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari konsultan pengawas dan pelaksana proyek.
(Sbn)
Tidak ada komentar