Ironis !! Dugaan KKN Antara Pihak Cv. SAMUDRA Dengan Kabid DPUPR Perihal Of Side Aturan Kerja Hingga 4 Bulan Tanpa Ada Sanksi APH
Karawang, Majalahkriptantus.com
Hebohnya pemberitaan perihal dugaan di temukannya keterlambatan proses pengerjaan layer berupa pengaspalan pada proyek Peningkatan Jalan Sumurgede – Tegalurung yang dikerjakan oleh CV. Samudra dengan kontrak anggaran senilai Rp. 189.263.000,00,- yang berdasarkan papan informasi, pekerjaan tersebut seharusnya selesai dikerjakan antara Tanggal 13 Juni 2024 s/d 11 Agustus 2024.
Namun, diketahui bahwa proses layer pengaspalannya dilakukan pada Senin 11 November 2024. Artinya, keterlambatan pekerjaan tersebut sudah melebihi batas, dimana jika mengacu pada aturan, keterlambatan tersebut tidak melebihi dari 50 hari tanggal batas akhir pekerjaan.
Akan berbeda apabila pekerjaan tersebut terlambat dikerjakan karena kendala bencana alam, sehingga dapat dilakukan penundaan pekerjaan.itu bukan merupakan kelalaian pihak pelaksana.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan aturan denda 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan, dan akumulasinya tidak melebihi 5 % dari kontrak.
Sementara itu, pelaksana CV. Samudra saat berkomunikasi dengan salah satu awak media yang berada di lokasi melalui panggilan telepon mandor lapangan, mengakui bahwasanya Kabid Bidang Jalan dan Jembatan dengan pemborong pun sudah membicarakan perihal adanya denda keterlambatan. Artinya, sudah ada pengakuan dan bukti dugaan kongkalikong antara pihak dinas dengan pelaksana. Yang rentan terjadinya kebocoran anggaran serta tindakan KK
Menyikapi hal tersebut, M Fauzan Muslih LBH karang taruna kecamatan Cilamaya kulon. menduga bahwa tetap dilanjutkannya pekerjaan yang sangat jauh melampaui batas pelaksanaan pekerjaan tersebut ada kongkalikong antara pihak Dinas Pekerjaan dengan pihak CV. Samudra.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, keterlambatan itu maksimal 50 hari kerja, sedangkan ini mencapai 90 hari kerja. Artinya, diduga ada kongkalikong pihak dinas dengan pihak CV. Samudra,” ungkapnya. Minggu (17/11/24).
Lebih lanjut, M Fauzan Muslih, menegaskan bahwa seharusnya pihak dinas menghentikan pelaksanaan pekerjaan dari CV. Samudra, dan memberlakukan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehingga, walaupun telah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh aturan, pelaksanaan pekerjaan tetap dilanjutkan. Padahal, seharusnya pekerjaan tersebut dihentikan dan dibayar sesuai progres pekerjaan dikurangi denda 0.1 % per hari keterlambatan dari nilai kontrak,” tegasnya.
M.Fauzan Muslih menilai, CV. Samudra sudah jelas dan terbukti tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, dan seharusnya diberikan sanksi blacklist (daftar hitam) dan tidak bisa mengikuti lelang kembali di Pemerintahan Kabupaten Karawang.
M.Fauzan Muslih. menduga adanya kongkalikong antara pihak pengawas dan pelaksanaan, dimana yang seharusnya pengawas memberikan teguran, malah turut serta mengawasi seolah tidak terjadi keterlambatan yang dinilai sebuah pelanggaran.
“Seorang pengawas kan seharusnya menghentikan pekerjaan karena keterlambatan 90 hari kerja sudah melewati batas dari ketentuan atau masa perpanjangan yang dalam aturan maksimal hanya 50 hari, ini malah membiarkan dan mengawasi berjalannya pekerjaan lanjutan pengaspalan tersebut seolah tidak ada permasalahan keterlambatan,”katanya.
Dalam hal tersebut, M.Fauzan Muslih mengaku akan segera melampirkan dan menyusun data permasalahan pekerjaan CV. Samudra, untuk selanjutnya dijadikan bahan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum ( A.P.H).19/11/2024
(JS & Tim)
Tidak ada komentar