Ironis !!!. Maraknya Kontruksi Proyek Tower BTS Telkomsel Wilayah Desa Pasirtanjung Sepelekan Aturan Perda Karawang
Karawang-Majalahkriptantus.com.Proyek pembangunan telekomunikasi tower/ menara Basic Transceiver Station (BTS) Telkomsel yang diduga belum mengantongi izin lengkap seperti Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), namun proses konstruksi telah berjalan, di wilayah Desa Pasir Tanjung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Seakan menyepelekan aturan Pemerintahan Daerah Karawang. Senin 20 Januari 2025
Hasil kroscek awak media yang di lokasi, Tower tersebut dibangun di tanah salah satu warga Desa Pasir Tanjung
bernama Asep menurut Alen yang mengaku sebagai mertua Asep, untuk menyewa lahan, pihak PT.Karisma yakni Vendor pemenang Tender mengeluarkan dana sebesar Rp. 150 juta, dalam jangka waktu 10 tahun.
Alen mengungkapkan," adanya bangunan Tower ini, awalnya ada pihak PT. Karisma, datang kerumah, dan minta ijin untuk me dirikan Tower. Karena menurut keterangan pihak Perusahaan di lokasi ini sinyalnya bagus, dan lagi tidak melibatkan pemerintahan Desa Pasir Tanjung. Untuk ijin lingkungan telah di rapihkan oleh Dedi mantan lurah orang yang di beri kepercayaan oleh
pihak PT.Karisma, begitupun untuk uang konpensasinya di tangani oleh Dedi," urai Alen mertua pemilik lahan. 15/01/2025
Lebih lanjut Alen menyampaikan," Dedi juga yang mengurus tandatangan ijin lingkungan warga, ada 60 rumah atau KK, yang masing masing mendapat konpensasi sebesar 500 ribu. Dedi mantan lurah yang mengatakan kalau untuk konpensasi warga tidak melibatkan pemerintah Desa, dan uang koordinasi untuk Karang Taruna dan lembaga di pegang Dedi, " terang Alen.
Di beda tempat Sekdes Pasir Tanjung mengatakan terkait perijinan pembangunan Tower di wilayah Desa Pasir Tanjung, bahwa sepengaetahuan ia, bahwa registrasi ijin lingkungan sudah di tandatangani oleh Kades.
" sebelum ke kecamatan no registrasi ijin lingkungan harus di tandatangani lebih dulu oleh Kades. Dari tahun 2024 bulan apa saya lupa, namun Kumpulan untuk pembahasan Tower ini sudah dilakukan. Kalau Desa tidak punya hak untuk memberikan ijin, hanya rekomendasi ketika ada ijin lingkungan," kata Sekdes. 15/01
Namun saat awak media menanyakan apakah pihak Desa sudah memegang potocopian lampiran ijin IMB, PBG dan SIMBG, justru Sekdes nampak kebingungan. Malah mengatakan bahwa pihak Pengelola bangunan Tower tidak melaporkan apalagi melampirkan potocopian, IMB, PBG dan SIMBG.
Saat awak media coba hubungi Kades Pasir Tanjung Saepudin alias Betong, melalui Aplikasi WhatsApp, perihal kelengkapan ijin pembangunan Tower, diantaranya IMB, PBG dan SIMBG, telah di pegang potocopiannya oleh pihak Desa PasirTanjung, Kades Betong malah Bungkam.
Untuk mengungkap dugaan kejanggalan dan penyalahgunaan bangunan Tower tim media coba kontak mandor pelaksana bernama Rahmat, namun sama dengan Kades Betong, tetap membisu. Seakan takut kecurangan yang di lakukan oleh pihak Vendor PT.Karisma diketahui publik.
Dan kalau pun benar dugasn tersebut, ada hak dari Kecamatan Lemahabang untuk menghentikan proses konstruksi Pembangunan Tower yang diduga menyepelekan Perda Kabupaten Karawang dalam hal ini
Dengan adanya pembangunan Tower yang diduga tidak mengantongi dan melengkapi ijin resmi diantaranya berupa IMB, PBG dan SIMBG dan lainnya, ada hak dari pemerintahan Kecamatan Lemahabang untuk sidak kelokasi dan menghentikan aktifitas pembangunan Tower BTS Telkomsel dengan Vendor PT. Karisma.
(JS & Tim)
Tidak ada komentar