Oknum RK Desa Tanjung Mekar Pakisjaya Terancam Di Laporkan Ke APH Atas Dugaan Pemalsuan Data Kependudukan
Karawang-Majalahkriptantus.com. Adanya dugaan Pemalsuan data kependudukan yang di lakukan oleh oknum yang menjabat sebagai Rukun Keluarga (Rk) inisial (SN) terhadap korban inisial (SM) 63 tahun, warga Dusun Kalijaya, Desa Tanjungmekar Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, perlahan muncul ke publik. Rabu 22 Januari 2025
Awalnya korban (SM), bertanya kepada saudaranya bernama Supriyadi yang kebetulan bergerak di bidang Kesejahteraan Sosial, kenapa ia tidak juga dapat bantuan dari pemerintah atau pun Desa, sedangkan KK, dan KTP sudah punya yang baru. Lalu Supriyadi memeriksa kartu Keluarga (SM) dengan men scen barcode yang ada di surat KK, hasilnya KK tersebut Palsu.
Lebih jelas Supriyadi mengatakan," saudara saya yang bernama (SM) sudah lama jadi warga Desa Tanjungmekar, mengeluh belum pernah mendapatkan batuan apapun, baik BLT, PKH ataupun BPNT. Padahal (SM) sudah lanjut usia dan sudah tidak bisa bekerja. Setelah saya scen barcode itu, KK nya (SM) palsu. Saya bisa katakan KK itu palsu, karena barcode hasil di Scen yang muncul bukan nama (SM), namun nama orang lain yaitu Haji (SU)," ungkap Supriyadi. 20/01/2025
Dengan kejadian adanya KK yang di palsukan oleh oknum RK (SN), keluarga korban mendatangi pihak KadesTanjungmekar, yang di jabat oleh Sardi sebagai kades PJS, guna meminta hak jawabnya atas tindakan RK (SN) yang jadi bawahan Kepala Desa namun Sardi tidak ada di kantor Desa.
Kemudian awak media bersama Supriyadi mendatangi kantor Kecamatan Pakisjaya, menuju ruangan Sekcam.
Disana di terima oleh Mat Pakar Sekcam Pakisjaya, saat awak media meminta komentar nya terkait ada dugaan pemalsuan kartu Keluarga di wilayah Desa Tanjungmekar, Mat Pakar kemudian memanggil PJS Sardi Kades Tanjungmekar untuk dimintai keterangan adanya KK yang di palsukan oleh oknum RK ( SN), setelah ada di ruang Sekcam, PJS Sardi membenarkan adanya ulah RK yang membuat KK palsu.
"Sekitar bulan Desember 2024, saya mendapat pengaduan dari pihak keluarga yang KK nya di palsukan. Menurut pengakuan Rk (SN) itu semua di lakukan untuk persyaratan pengajuan pinjaman ke bank Emok," ucap PJS Sardi. 20/1/2025
Sardi mengaku tidak ikut campur soal KK (SM) yang di palsukan. Padahal sebagai PJS Kades Tanjungmekar sepatutnya menegur bawahannya dalam hal ini RK (SN) untuk memberikan sanksi dan mempertanggung jawabkan perbuatan(SN) secara hukum, bukan malah mengabaikan.
Dari pengakuan Sekcam adanya tindak Pemalsuan KK baru tahu dari konfirmasi awak media ke dirinya. Padahal PJS Sardi jauh jauh hari sudah mengetahui tapi tidak menginformasikan ke Sekcam. Kemudian pihak Kecamatan Pakisjaya berjanji akan mempertemukan pelaku dan keluarga korban, namun ditunggu oleh pihak keluarga korban 24 jam tidak ada kabar lanjutan. Bahkan RK (SN) tidak pernah menghadap kepada korban (SM) apalagi memberikan klarifikasi.
Dengan adanya kejadian tersebut membuat pihak keluarga korban kecewa atas pengaduannya kepada PJS Sardi dan Sekcam di abaikan, dengan langkah pasti Supriyadi akan melaporkan RK (SN) ke Polres Karawang dan Kejaksaan.
Karena menurut Supriyadi RK (SN) telah melakukan pemalsuan dokumen kependudukan yang telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal tersebut, selain pidana penjara 10 tahun, pelaku pemalsuan juga dapat dikenai denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Selain itu, undang-undang administrasi kependudukan juga mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang memerintahkan,memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk. Pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013.
(JS & Tim)
Tidak ada komentar