Dugaan Pungli Hingga Jutaan Rupiah Dalam Program PTSL Marak Di Desa Pancawati - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Dugaan Pungli Hingga Jutaan Rupiah Dalam Program PTSL Marak Di Desa Pancawati

Karawang, Majalahkriptantus.com 

Kembali mencuat adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan dalih untuk biaya pendaftaran program PTSL, yang terjadi Di Desa Pancawati Kecamatan Klari Kabupaten Karawang Jawa Barat. Sabtu 15 Februari 2025

Dari beberapa warga Desa Pancawati, mengungkapkan adanya pembayaran Program PTSL, di tarip sebesar 3 juta rupiah, oleh pihak mengatasnamakan pengurus PTSL. Pelaku yang memungut berasal dari Rt setempat.

" saya mendaftar  tahun 2024. PTSL ke RT Doclo, 3 juta,  sertifikat nya sudah jadi dan sudah di berikan oleh Rt Doclo ke saya," ungkap warga. 13/02/2025

 Hal senada juga terlontar dari warga lain yang masih satu Desa, namun ia membayar dua kali ke RT. Doclo. Awal mendaftar PTSL 1,5 juta, dan setelah jadi sertifikat PTSL di bayar lagi sisanya sebesar 1,5 juta, jadi total pembayaran Program PTSL Rp.3 juta. "oleh RT Doclo saya dipinta 3 juta untuk pembuatan sertifikat di tahun 2024. Awal pendaftaran satu juta setengah, setelah jadi sertifikat saya lunasi satu juta setengah lagi," ucap warga.

Untuk kelengkapan informasi awak media coba datangi rumah Rt Doclo, namun orang yang di tuju tidak ada ditempat. Menurut tetangganya RT, Doclo sedang bekerja di PT. " Rt Doclo nya belum pulang, lagi kerja di PT," terangnya.

Lalu awak media mendatangi Kepala Desa Pancawati Enjuh Juhana, di kediamannya. Dalam konfirmasi perihal adanya biaya Program PTSL, di Desa Pancawati, Juhana menjelaskan bawa, di Desa Pancawati untuk program PTSL hanya 45 bidang, kan kebanyakan Perumahan. Cuma yang pastinya biaya PTSL hanya 300 ribu, sudah di bagikan juga sertifikat nya," kata Juhana. 13/02

Lebih lanjut Kades Pancawati mengutarakan, bahwa yang mengambil uang dari para pemohon program PTSL itu RT setempat, kemungkinan inisiatif RT adanya biaya 3 juta tersebut. " bahkan ada juga warga yang sama sekali tidak membayar,"  dalih Juhana.

Dengan adanya komentar dari warga yang menerangkan biaya Program PTSL sebesar 3 juta rupiah, dan komentar Juhana Kades Pancawati yang tidak mengetahui adanya pembengkakan biaya PTSL hingga jutaan rupiah, muncul opini publik, apakah sekelas RT berani mengambil inisiatif, tanpa sepengetahuan Kepala Desa. Sedangkan langkah yang di tempuh oleh RT menurut kaca mata hukum dapat di sebut sebagai tindakan Pungli, yang jelas masuk katagori tindak pidana. 

Dengan hal tersebut diatas pihak penegak hukum baik itu, lembaga Kepolisian, kejaksaan dan instansi yang kompeten didalamnya, bisa menindaklanjuti dugaan Pungli yang ada di wilayah Desa Pancawati. Bilamana ditemukan pungutan liar, dalam program PTSL, bisa di tindak sesuai hukum yang berlaku.

(JS)

Tidak ada komentar