SMK Alhurriyyah Kutawaluya Diduga Tahan Izasah Siswa Tak Gubris Edaran Disdik Provinsi Dan Gubernur Jabar, Kepsek Blokir No.Kontak Wartawan
Karawang, Majalahkriptantus.com
Sudah bukan rahasia umum lagi, masih banyak praktik penahanan izasah yang notabenenya karena ada biaya hutang piutang antara orang tua siswa dengan pihak sekolah, terutama di lingkungan sekolah swasta.Kamis (20/02/2025)
Adanya Edaran Gubernur Jawa Barat terpilih, Kang Dedi Mulyadi (KDM), terkait pelarangan penahanan izasah, baik sekolah Negeri ataupun Swasta.Mengutip dari rri.co.id. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
telah memerintahkan agar sekolah tidak menahan ijazah siswa yang telah lulus. Larangan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta, mulai dari jenjang SD hingga SMA. Alasan larangan.
• Larangan ini bertujuan untuk memastikan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.
• Ijazah menjadi salah satu dokumen yang diperlukan siswa untuk meniti karier di masa depan.
• Penahanan ijazah dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan nonfisik terhadap anak.
Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) minta sekolah melakukan percepatan penyerahan ijazah untuk siswa jenjang SMA/SMK/SLB. Terutama bagi peserta didik yang lulus di tahun akademik 2023/2024 atau sebelumnya.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau Sebelumnya.
Ironisnya edaran Gubernur dan Disdik Provinsi Jawa Barat, tak di dengar bahkan terkesan di abaikan oleh pihak SMK Alhuriyyah Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawa Barat. Dengan fakta masih adanya ijazah siswa alumni 2020 dan 2022, yang di simpan oleh pihak SMK Alhurriyyah dengan dalih masih ada tunggakan.
Dari data yang dihimpun awak media, AW (AP) lulusan 2020, N.A (TKJ) Lulusan 2022, R (TKJ) Lulusan 2022, masih tertahan di Sekolah SMK Alhurriyyah, dengan alasan para orangtua siswa masih punya hutang ke sekolah.Bahkan ada yang menunggak hanya Rp.300 ribu lebih masih ditahan juga oleh pihak sekolah.
Dengan adanya hal tersebut awak media coba konfirmasi ke Anwar sebagai Humas dan guru SMK Alhurriyyah bernama Herman. Dengan tegas Hernan mengatakan, untuk izasah itu harus ada pembayaran dari orang tua siswa.
" Sekolah kami kan swasta, jadi, untuk izasah yang masih tersimpan di sekolah, itu harus ada pembayaran dari orang tua siswa, karena itu untuk meng gaji guru honorer," ucapnya. 16/02/2025
Terkait bantuan dari pemerintah dalam bentuk program PIP, wakil kepala sekolah mengutarakan, hanya sedikit siswa yang mendapatkan PIP.
Dengan penjelasan dari Herman, seakan pihak SMK Alhurriyyah bersikukuh untuk menahan ijazah siswa, disinyalir telah mengabaikan dan tak mematuhi edaran Dinas Pendidikan dan Gubernur Jawa Barat terpilih.
Melalui Aplikasi WhatsApp awak media coba konfirmasi Kepala Sekolah SMK Alhurriyyah, Enung Nuraeni, perihal adanya dugaan penahanan izasah, padahal sudah jelas melanggar edaran Disdik Provinsi dan Gubernur. Anehnya, malah nomor kontak awak media di blokir oleh Kepala Sekolah SMK Alhurriyyah. 16/02
Pemberitaan memang bukan laporan Formal namun dengan masih adanya penahanan izasah oleh pihak SMK Alhurriyyah, seyogyanya Disdik dan Gubernur Jawa Barat, menindak lanjuti dan mengevaluasi kinerja pihak SMK Alhurriyyah. Bilamana ada dugaan pelanggaran penahanan izasah, bisa di proses sesuai dengan aturan perundang-undangan.
(Tim)
Tidak ada komentar