Kades Bayur Kidul Dan Vendor PT. BANUSA Terindikasi Sepakati Siasat Kotor Adanya Pembangunan Tower Indosat Tanpa Izin Resmi
Karawang-Majalahkriptantus.com
Pembangunan menara telekomunikasi (Tower) Indosat, beralamat Di Dusun Kecemek Desa Bayur Kidul Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Jawabarat, diduga belum kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) Dan Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ) namun pekerjaan sudah mulai dilakukan kurang lebih 3 ( tiga) Minggu.Sabtu 26 April 2025
Di dalam peraturan bersama Menteri dalam negeri, Menteri pekerjaan umum, Menteri komunikasi dan informatika dan Kepala Badan Koordinasi penanaman modal, nomor: 18 tahun 2009, nomor: 17/PRT/M/2009, nomor: 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, nomor: 3/P/2009 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi BAB III perizinan pembangunan menara, pasal 4 ayat (1) pembangunan menara wajib memiliki izin mendirikan bangunan menara dari Bupati/Walikota, kecuali untuk provinsi DKI Jakarta wajib memiliki izin mendirikan bangunan menara dari Gubernur Dan pekerja pun harus lengkap Memakai Alat Pelindung Diri ( APD ). Namun fakta di lokasi, pekerja menara atau Tower tidak memakai APD, Pihak PT atau Vendor telah mangabaikan Keselamatan Kerja.
Selain itu dari hasil kroscek awak media dilokasi pekerjaan, tidak ada papan informasi, yang memuat kelengkapan keterangan kegiatan pembangunan Tower secara legal, memiliki izin.
Salah seorang pekerja yang tidak mau disebutkan namanya saat di temui awak media ia mengatakan.”Kurang mengetahui informasi terkait izin pembangunan tower, bapak tanya aja langsung ke mandor pak bolen,”ujarnya.
" pihak PT, BANUSA, yang mengelola, kita semua disini sistem kerjanya harian, dan kalau gak salah orang kantornya pa Maryudi," ungkapnya.
Di tempat yang sama anak pemilik lahan yang berinisial (I) saat di konfirmasi awak media ia menjelaskan.”Kalo masalah ijin mungkin sudah beres pak karena kan pekerjaan sudah di bangun, untuk lahan ibu saya di kontrak 10 tahun, Coba bapa tanya aja ke pak lurah Darsono, karena segala sesuatu yang mengurus pak lurah," katanya.
Disisi lain warga sekitar menjelaskan," untuk warga yang dapat kompensasi kira-Kira kurang lebih 20 rumah pak satu rumah dapat Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) dan kalo untuk mandor dan pelaksana saya tidak mengetahuinya", terang warga yang tidak menyebutkan nama.
Kepala Desa Bayur kidul “H Darsono.A.MK. Saat di konfirmasi melalui Whatsaap-nya di konfirmasi terkait pembangunan tersebut ia hanya membalas dengan singkat.” Gak Ada Hubungannya dengan saya," balasnya.
Di beda waktu ” Bolen selaku mandor saat di hubungi lewat Whatshaap-nya, ia mengatakan.” Itu mah bukan urusan saya pak, saya hanya kuli saja", ucapnya.
Terkait perijinan Tower, Dudi alexsandri.S.STP, Camat Cilamaya Kulon Melalui Whatshaap-nya menjawab, ”Kalo ijin mah dari Kabupaten, kalo Kecamatan mah cuman Rekom itupun setelah Desa setuju," jawabnya.
Bagaimana Tanggapan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terkait dugaan Tower ILEGAL yang merugikan Negara, di wilayah Desa Bayur Kidul Kecamatan Cilamaya Kulon?? Terbit dalam edisi mendatang.
(JS & Tim)
Tidak ada komentar