Plang Klinik Abil Naya Milik Salah Satu Bidan Wilayah Desa Pisangsambo Tirtajaya Dipasang Di Dalam Halaman , Disinyalir Buka Praktik Ilegal - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Plang Klinik Abil Naya Milik Salah Satu Bidan Wilayah Desa Pisangsambo Tirtajaya Dipasang Di Dalam Halaman , Disinyalir Buka Praktik Ilegal

Karawang-Majalahkriptantus.com 

Dugaan adanya praktik Bidan yang tidak mengantongi izin resmi yang berada di wilayah Desa Pisang Sambo Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, jadi sorotan publik.

Fasalnya Tim awak media melihat langsung beberapa warga berdatangan memasuki tempat praktik Bidan Inisial (OR). Namun janggalnya tidak pasang nama Klinik didepan gerbang rumah, tapi di pasang di depan pintu masuk praktik Bidan Inisial (OR) seakan tak ingin di ketahui publik. Jumat 30 Mei 2025

Dalam tulisan yang tertera plang Klinik terlihat nama klinik Abil Naya dengan surat izi : 503/6125/17/SIOKP/VI/BPMPT/2016 

Jl Pisang Sambo

Kec Tirtajaya - Karawang 

tidak dilengkapi 

 Surat Ijin Praktik Bidan (SIPB), Surat Ijin Praktik 

(SIP), Surat Tanda Registrasi (STR), dan tidak ada Surat Rekomendasi dari Organisasi 

Ikatan Bidan Indonesia (IIB), serta kelengkapan yang lainnya.

Dari informasi para pasien yang terhimpun, bahwa mereka sering berobat ke Bidan (OR) dari warga sekitar hingga pasien yang di luar Kecamatan Tirtajaya.

" saya berobat biasa penyakit orang tua, di jeksi/ disuntik, bayar 70 ribu," terang pasieun yang namanya tidak mau di sebutka. Ditimpali oleh warga yang membawa anaknya berobat karena kecelakaan.

"Saya antar anak berobat, jatuh dari motor", singkatnya.30/05/2025

Padahal tugas utama bidan hanya memberikan pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk perawatan kesehatan ibu dan anak, serta pelayanan keluarga berencana. Bidan juga berperan dalam memberikan edukasi kesehatan dan mendampingi wanita dalam berbagai tahap kehamilan dan persalinan. Tapi Bidan Inisial (OR) berani menyuntik pasien, menurut warga yang pernah di suntik.

Demi mencegah Mall praktik,  seyogyanya pihak yang berkompeten seperti pihak Puskesmas, Dinas kesehatan dan yang lainnya, dapat memberikan sanksi kepada oknum Bidan (OR) bila menyalahi aturan.

Sesuai dengan Pasal 439 UU 17/2023 bahwa Bidan yang praktik tanpa izin  resmi, atau SIPB (Surat Izin Praktik Bidan), dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif meliputi teguran lisan dan tertulis, denda, hingga pencabutan SIPB. Sanksi pidana yang mungkin dikenakan adalah penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

(Red & Tim)

Tidak ada komentar