Wartawan dan Ormas Desak Proses Hukum terhadap Oknum Guru Diduga Sebar Ujaran Kebencian di Bekasi - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Wartawan dan Ormas Desak Proses Hukum terhadap Oknum Guru Diduga Sebar Ujaran Kebencian di Bekasi

Bekasi-Majalahkriptantus.com         

Seorang oknum guru berinisial RJ yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik setelah beredarnya rekaman suara yang diduga berasal darinya, berisi ujaran bernada kebencian terhadap profesi wartawan dan organisasi kemasyarakatan (ormas), 21 Mei 2025.

Dalam rekaman berdurasi beberapa menit yang kini beredar luas di media sosial dan grup percakapan, terdengar suara pria melontarkan tudingan bahwa wartawan dan ormas sering meminta proyek secara tidak sah. Selain itu, pernyataan tersebut juga mengandung kalimat-kalimat kasar yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan.

“Sekarang mah emang udah berlaku umum se-Jawa Barat kalau ada wartawan ke, media ke, ormas kek, yang pada mintain proyek di manapun berada,” ujar suara dalam rekaman tersebut.

Tidak hanya itu, suara tersebut juga menyebut nama tokoh politik Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan mengklaim telah menerima Surat Keputusan (SK) dan instruksi dari pihak tertentu untuk melakukan tindakan tertentu.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan insan pers dan ormas di wilayah Bekasi. Mereka menilai pernyataan itu tidak hanya mencemarkan nama baik profesi, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ketentuan hukum mengenai ujaran kebencian serta pencemaran nama baik.

“Kami mengecam keras ucapan tersebut. Profesi wartawan merupakan pilar demokrasi dan bekerja berdasarkan kode etik serta peraturan perundang-undangan. Tuduhan sepihak yang merendahkan seperti ini dapat memicu keresahan di tengah masyarakat,” ujar salah satu perwakilan organisasi pers lokal.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari RJ maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Nama Dedi Mulyadi yang turut disebut dalam rekaman pun belum memberikan klarifikasi.

Sejumlah organisasi wartawan dan ormas menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menjaga marwah profesi serta menegakkan supremasi hukum. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan terhadap kasus ini.

“Ujaran kebencian, apalagi yang dilakukan oleh tenaga pendidik, sangat tidak dapat dibenarkan. Dunia pendidikan seharusnya menjadi contoh bagi generasi penerus dalam menjaga etika, bukan malah menyebarkan kebencian,” tegas salah satu aktivis ormas setempat.

Komunitas pers dan ormas berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap profesi wartawan dan keberadaan ormas sebagai bagian dari masyarakat sipil yang sah secara hukum.


(sbn)

Tidak ada komentar