Dinas PUTR Kota Binjai Enggan Beberkan Penggunaan Dana Insentif Fiskal Berbuntut Dugaan Korupsi - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Dinas PUTR Kota Binjai Enggan Beberkan Penggunaan Dana Insentif Fiskal Berbuntut Dugaan Korupsi

 

Binjai-Majalahkriptantus.com

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai pernah diminta Komisi C DPRD untuk membeberkan data proyek yang menggunakan anggaran bersumber dari dana insentif fiskal. Namun, Dinas PUTR "enggan (ogah)" membeberkan dana insentif fiskal yang saat ini tengah bergulir penyelidikan di Kejaksaan Negeri Binjai.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi C DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir, Senin (09/06/2025).

"Saya meminta secara resmi data dari Dinas PUTR dalam kesempatan rapat laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ). Kita mau lihat, kegiatan apa sih yang dibayar,"beber Ronggur.

Sayang, permintaan wakil rakyat dari daerah pemilihan Binjai Timur itu tidak dipenuhi Dinas PUTR. "Alhamdulillah, sampai sekarang tidak terjawab dan data-datanya juga tidak sampai di DPRD,"serunya.

Sejauh yang dipelajari Ronggur, penggunaan dana insentif fiskal cukup tertutup. Bahkan disebut-sebut, tidak melibatkan DPRD periode 2019-2024 dalam pengalokasian anggarannya.

"Sejatinya, dana insentif fiskal digunakan untuk pertumbuhan ekonomi dalam rangka pengentasan kemiskinan. Sebab, dana itu memang diperuntukkan untuk pengentasan kemiskanan,"kata Ronggur. 

Namun oleh pemerintah kota, malah mengalihkan untuk bayar utang proyek kepada rekanan.

"Harusnya semangatnya untuk rakyat, bukan ke hal yang lain serta kemudian menimbulkan masalah di kemudian hari,"seru politisi Partai Gerindra ini.

Menanggapi penyelidikan Kejari Binjai, dia mendukung penuh. Bahkan, ia yakin, penyelidik Kejari Binjai bekerja profesional dan serius dalam dugaan korupsi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 senilai Rp20,8 miliar.

"Kita harus optimis aparat penegak hukum kita profesional. Tak boleh sedikit-sedikit curiga, lalu buat gerakan-gerakan desakan,"tandasnya.

Terpisah Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama tidak merespon konfirmasi wartawan. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai yang dituding sebagai sumber masalah dalam pengalihan dana pengentasan kemiskanan untuk pembayaran utang proyek diduga atas restu dari Inspektorat selaku perangkat pengawasan internal.

Karenanya, muncul dugaan pengalihan dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskanan dan belakangan dialihkan ke pembayaran utang proyek tersebut disinyalir atas restu Inspektorat Binjai.

Namun, langkah pengalihan dana insentif fiskal untuk pembayaran hutang proyek kepada rekanan itu menabrak petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024. 

Pun demikian, pembayaran utang yang disetujui oleh Kementerian Keuangan dengan menggunakan dana insentif fiskal disebut-sebut sebesar Rp 5 miliar saja.

Sayang dalam praktiknya, BPKPAD Binjai malah membayarkan lebih dari Rp 5 miliar. Bahkan disebut juga lebih dari separuh anggaran yang diturunkan Kementerian Keuangan sebesar Rp20,8 miliar.

Artinya, ada Rp10 miliar lebih dana insentif fiskal untuk pengentasan kemiskanan yang dibayarkan untuk utang proyek kepada rekanan. Selain pengalihan, juga ada dugaan tumpang tindih dalam realisasi dana insentif fiskal.

Adapun dugaan tumpang tindih dimaksud yakni, dana insentif fiskal digunakan organisasi perangkat daerah untuk membayar gaji dan biaya rutinitas. Hal itu terjadi diduga karena BPKPAD Binjai tidak menyampaikan hal tersebut secara terang benderang kepada OPD.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penyelidikan dalam rangka mendalami adanya pengalihan dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskanan, malah digeser untuk pembayaran utang proyek. Sejauh ini, penyelidik tindak pidana khusus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk Sekretaris Daerah.

Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025. 

Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Walikota Binjai Amir Hamzah, Pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu. 


                (SuDharTar)

Tidak ada komentar