Dugaan Halangi Tugas Jurnalis Hingga Intimidasi, Oleh Pria Bertato Viral di Medsos - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Dugaan Halangi Tugas Jurnalis Hingga Intimidasi, Oleh Pria Bertato Viral di Medsos

Karawang-Majalahkriptantus.com 

Wartawan Suarana.com bernama Rizki.R  yang juga  menjabat sebagai Sekretaris Jaringan Berita Nasional (JBN) DPC Karawang dan anggota Jurnalis Bela Negara bersama seorang rekan media online Taktis.web.id, mendapat intimidasi dari oknum yang mengaku wartawan media online Surat Berita (SB) inisial (Raw).Senin 2 Juni 2025

Berawal dari kedua wartawan online tersebut menyikapi proyek pembangunan drainase jenis U-Ditch di Dusun Kedung Mulya RT 028/008, Desa Pasirkaliki, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, yang didanai oleh APBD 2025 senilai Rp144.398.000.Yang dikerjakan oleh CV. Galaksi Star, sebagai rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, berdasarkan SPK Nomor 027.2/6.2.01.0012.289/KPA-SDA/PUPR 2025. 

Dari hasil kroscek kedua awak media tersebut, menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Drainase sepanjang 174 meter dengan ukuran 30 x 30 cm dibangun melewati saluran air mati yang telah diarug (ditutup), sehingga tidak lagi berfungsi mengalirkan air. Beberapa titik bahkan melintasi area toko yang di depannya terdapat tiang beton, namun tetap dipaksakan dilalui proyek. 

Pada saat kedua awak media meminta keterangan dari pekerja, situasi berubah panas. Seorang pria bertato mengendarai motor Aerox hijau bunglon tiba-tiba datang dan langsung bertanya dengan nada tinggi: “Sia timana? Ti media mana?” 02/06/2025 

Meski dijawab dengan sopan, pria tersebut justru melakukan intimidasi dan mengaku sebagai wartawan dari media online Karawang serta pemegang proyek, sambil berkata: 

“Eweh media-mediaan di dieu mah, sarua aing ge wartawan. Aing nu nyekel proyek, aing ti media SB ( Surat Berita)", bentak (Raw). 

Bahkan Ia juga menyuruh para pekerja untuk tidak memberikan informasi kepada wartawan: “Geus, ulah dibere!” (Sudah, jangan dikasih!) 

Rizki R, menyesalkan adanya intimidasi dari (Raw) pria bertato tersebut. 

“Ini sangat memprihatinkan. Tugas kami hanya menjalankan kontrol sosial sesuai UU Pers dan kode etik jurnalistik. Tidak semua jurnalis datang hanya untuk meminta sesuatu. Sikap intimidatif seperti ini mencederai kebebasan pers,” tegas Rizki. 02/06/2025 

Saat dikonfirmasi, pimpinan redaksi media online  Surat Berita inisial (HLM) yang disebutkan oleh oknum langsung membantah mengenal nama “Rawing” dan menyatakan bahwa orang tersebut tidak terdaftar sebagai wartawan di medianya. 

“Di media kami tidak ada yang bernama Rawing. Kalau memang dari media kami, tentu kenal saya sebagai Pemred. Mungkin dia hanya mengaku-ngaku untuk kepentingan tertentu. Silakan saja tanya KTA-nya kalau memang benar,” ujarnya. 

Dengan adanya prilaku dari (Raw) yang telah mengintimidasi kedua orang wartawan  Suarana.com dan Taktis.web.id, diduga (Raw) telah menabrak UU no 40 tahun 1999 tentang Pers bab VIII pasal 18, dan Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman (Intimidasi)

Dengan Adanya Profesi Wartawan yang sedang giat Meliput dihalangi / dihambat oleh segelintir oknum Maka “U.Wijaya yang sering disapa kang Tolay dari Redaksi media Advokatnews.com-merasa profesinya terusik dan langsung angkat bicara. " Merujuk kepada Undang undang Pers nomor 40 tahun 1999.sanksi menghalang – halangi Kebebasan Pers, bisa kena pidana 2 tahun atau denda Rp 500.000.000 ( Lima ratus Juta rupiah ) Tepatnya wartawan yang di intimidasi Lengkapi Bukti-buktinya,setelah Lengkap buktinya oknum Penghambat  Laporkan kepada APH Undang-undang Pers harus di fungsikan," tegasnya.

(Red &Tim)

Tidak ada komentar