Ironis !! Diduga Anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi Golkar Dapil II, Berkecimpung Di Dalam Proyek Dinas
Karawang-Majalahkriptantus.com
Tugas utama DPRD adalah legislasi (membuat peraturan daerah), penganggaran (menyetujui anggaran daerah), dan pengawasan (mengawasi pelaksanaan anggaran dan kebijakan pemerintah daerah.Minggu, 3 Agustus 2025
Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dilarang menjadi pemborong atau terlibat dalam pekerjaan yang dibiayai oleh dinas di daerah tempat mereka menjabat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 400 ayat (2), yang melarang anggota DPRD merangkap jabatan atau memiliki tugas lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, termasuk terlibat dalam pengelolaan proyek.
Namun fakta di lapangan berkata lain, dari informasi inisial (D) yang biasa di panggil (Wakil) salah satu tim sukses orang kepercayaan anggota DPRD Karawang,
di Desa Purwamekar Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, disebutkan bahwa diakui pekerjaan penurapan jalan Dusun Cilempuk Rt 007/003 Desa Purwamekar Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, adalah punya pimpinannya, sambil memberikan nomor Whatsap, Dewan inisial (IB) salah satu anggota DPRD Karawang,
dari Fraksi Golkar.
Proyek yang menelan anggaran Rp.189.066.000, sumber dana Pendapatan Daerah (PAD) Kabupaten Karawang Tahun anggaran 2025, penyedia jasa Cv. Maju Bangkit.
Dan janggalnya lagi, dipapan informasi tak tertulis tanpa di lengkapi nomor SPK. Diduga ada unsur kesengajaan yang di lakukan oleh pihak DPUPR, untuk kolaborasi lakukan komitment kotor dengan pihak Cv.Maju Bangkit, yang dampaknya dapat merugikan uang Negara.
Keterlibatan anggota DPRD dalam proyek dinas dapat menciptakan konflik kepentingan, di mana mereka mungkin tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah secara obyektif karena adanya kepentingan pribadi atau kelompok.
Larangan ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat, serta untuk memastikan bahwa anggaran daerah digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
Hingga berita terpublikasi oknum Dewan DPRD Fraksi Golkar inisial (IB) tidak memberikan hak jawabnya alias BUNGKAM.
(JS & Tim)

Tidak ada komentar