Kepsek SDN Tanjung II Banyusari Diduga "Nyaris Mirip Garong" Bongkaran Matrial Gedung Sekolah Aset Negara Dilego Tanpa ijin? - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Kepsek SDN Tanjung II Banyusari Diduga "Nyaris Mirip Garong" Bongkaran Matrial Gedung Sekolah Aset Negara Dilego Tanpa ijin?


Karawang, Majalahkriptantus.com,
Bangunan Gedung Sekolah Dasar Negeri Tanjung II Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, saat ini sedang dilakukan pembongkaran bangunan yang selanjutnya Gedung Sekolah tersebut akan di bangun Revitalisasi atau Rehab Gedung Sekolah Memakai Dana APBN Anggaran 2025 Besaran Ratusan juta rupiah.Kamis 9 Oktober 2025

Diarea Gedung Sekolah yang sedang di Bongkar salah satu pekerja inisial (D) mengaku sebagai pembeli pengepul barang matrial Bekas mengatakan, semua bangunan matrial bekas Bongkaran sudah dibeli Harga sudah sepakat dengan Kepala Sekolah bahkan Duit Pembayaran sudah diterima secara langsung oleh Kepsek SDN Tanjung 2.

Lanjut ia inisial (D) "apapun bentuk barang matrial Hasil bongkaran gedung sekolah SDN Tanjung II, yang meliputi genteng dan rangka atap kayu dll sudah hak milik kami karena sudah dibayar kepada kepala sekolah. 9/10/2025

Penjualan matrial atau Lelang bongkaran bangunan Gedung Sekolah alias Aset Negara secara umum sebelum dijual atau di Lelang mestinya terlebih dahulu menjalani persedur yang harus ditempuh misal Lembaran Rekomendasi ijin Lelang atau Lembaran Penghapusan Aset secara tertulis Lebaran Rekom Terbit Dari Dinas Sapras Kabupaten/kota namun Ajaibnya Penjualan matrial Bongkaran di sekolah SDN Tanjung II,  dijual semau gue.

Kepala sekolah Kepala Sekolah SDN Tanjung II, H. Tohajudin, Ketika dikonfirmasi Via Seluler WhatsApp Berkelit Dalih mengaku dirinya sudah Ngobrol Shering dengan pihak Sarana dan prasarana Disdikpora Karawang dengan secara lisan pihak Disdik sudah mengijinkan Adapun perihal ijin Penghapusan aset atau ijin Lelang tidak terlalu diperlukan alias Lembaran Rekomendasi penghapusan Aset atau ijin Lelang dari Dinas Pemkab tidak Berlaku bagi sekolah SDN  Tanjung II, ujar kepsek Ngelantur. 9/10  

Selanjutnya Awak media kunjungi Kantor Korwilcambidik kecamatan Banyusari diruang Kantor kerja Fahmi mengaku selaku  bidang Operator plus mirip Rangkap Sapras menurutnya ketika Bangunan sekolah akan di bongkar terlebih dahulu harus ada ijin Bongkar selanjutnya disaat Matrial hasil bongkar ketika mau dijual mestinya ada surat lembaran rekomendasi ijin penghapusan Aset atau ijin Lelang dari pihak Sapras Dinas Pemerintah kabupaten.

Dengan adanya informasi yang di himpun bahwa, Oknum Kepsek telah menjual bekas material bangunan Sekolah ironis terlebih terlebih dahulu tidak menempuh Persedur maka Team Satgas Investigasi MAUNG KDM JABAR Urta Sutawijaya yang sering di sapa kang Tholay Angkat bicara Seumpama jika Merujuk terhadap Penjualan aset negara/daerah tanpa melalui prosedur resmi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

"Perlu diketahui bahwa penghapusan atau penjualan aset milik sekolah harus dilakukan secara sah, melalui pengajuan ke dinas pendidikan dan persetujuan resmi, serta dapat dilakukan melalui lelang atau pemusnahan sesuai ketentuan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak Oknum penjual dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana

Lanjut ia Satgas Maung KDM menegaskan" Semua Bangunan yang didanai oleh Pemerintah adalah Duit Rakyat maka semua Aset bongkaran bangunan atau barang mobuler masuk katagori Barang pemerintah alias Barang Aset Negara maka jangan Dijual Semau Gue mesti terlebih dahulu menempuh aturan Persedur yang Berlaku.ketika ada oknum menabrak Aturan maka Hadiahnya Sanksi Pidana".pungkasnya.

Penulis : (Tim)

Editor  : Ag

Sumber Berita : Tim Wartawan 

Tidak ada komentar