Pengawasan Molor, Proyek Rutilahu Di Desa Labanjaya Diduga Bermasalah"
Karawang-Majalahkriptantus.com.Proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang tengah dilaksanakan di Dusun Rancanunggul, Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat di duga fisik pekerjaanya tidak sesuai spesifikasi juga rentan persoalan yang mana nantinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam pengawasan proyek berbasis bantuan sosial. Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah, justru menghadirkan sejumlah persoalan serius, mulai dari keterlambatan pembayaran upah kerja hingga dugaan penggunaan bahan material bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.Rabu 29 Oktober 2025
Keluhan datang dari beberapa pekerja di lapangan yang mengaku belum menerima uang muka atau uang upah kerja, padahal pembangunan sudah berjalan beberapa hari. Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia bersama dua rekannya sudah mulai bekerja namun belum mendapatkan pembayaran sesuai kesepakatan awal dari pihak pelaksana.
“Sudah tiga hari kami kerja, tapi belum juga ada pengawas dari dinas maupun mandor pelaksana yang datang. Saya masih menunggu kedatangan mandor karena belum juga diberi uang muka atau yang upah kerja. Total ada tiga pekerja, dengan borongan upah sebesar lima juta rupiah. Biasanya dalam proyek Rutilahu, saat pembangunan pondasi dimulai, sudah diberikan DP (uang muka). Tapi sekarang sudah beberapa hari kerja, belum ada upah sama sekali,” keluhnya dengan nada kecewa.
Selain persoalan upah kerja, temuan di lapangan juga memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran dalam penggunaan bahan material. Berdasarkan hasil pengukuran menggunakan alat sigma, diketahui bahwa besi yang digunakan untuk sloof dan cincin pengikat tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Besi sloof yang seharusnya berukuran 10 mm hanya berukuran 7,82 mm, sementara cincin pengikat yang seharusnya berdiameter 6 mm ternyata hanya berukuran 3,42 mm.
Keterangan tersebut yang di sampaikan pekerja yang berada di lokasi proyek. Berdasarkan keterangan pekerja tentu mengindikasikan adanya penurunan mutu dalam konstruksi bangunan yang dapat berpengaruh terhadap kualitas dan ketahanan rumah di program Rutilahu tersebut. Ketidaksesuaian ini juga menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas pelaksana proyek serta lemahnya fungsi pengawasan Dinas terkait di lapangan.
Kinerja pengawas dari pihak dinas maupun pihak ketiga juga disorot. Hingga beberapa hari setelah proyek dimulai, belum terlihat adanya pengawasan aktif di lokasi. Padahal, pengawas berperan penting dalam memastikan seluruh kegiatan pembangunan sesuai dengan spesifikasi teknis kah tidak, termasuk dalam hal penggunaan material dan penyaluran dana kerja.
Minimnya pengawasan ini memperkuat dugaan adanya ketidak tertibnya administrasi dan lemahnya pengendalian mutu proyek. Hal tersebut dapat berdampak pada hasil akhir bangunan yang tidak layak huni, bahkan berpotensi membahayakan penerima manfaat program Rutilahu apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Selain itu, persoalan transparansi informasi publik juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pantauan Awak Media di lapangan, tidak ditemukan adanya pemasangan papan informasi proyek yang secara jelas dan gamblang mencantumkan sumber anggaran, besaran nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta nama pelaksana kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek telah dilakukan oleh tim media, namun hingga berita ini diturunkan belum memperoleh hasil yang jelas. Salah satu pihak yang dikenal sebagai mandor pelaksana proyek, saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak memberikan tanggapan maupun respon apa pun.
Sikap tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan tanggung jawab pelaksana dalam menjalankan kegiatan pembangunan.
(Red)


Tidak ada komentar