Diduga Tanpa Izin, Pabrik Es Krim Binjai Buang Limbah Ke Pemukiman
Sebelum menjadi pabrik es krim milik PT Harmony Taste Industry, lokasi tersebut dulunya digunakan sebagai pabrik kecap dan minuman, namun sudah lama tidak beroperasi. Pabrik yang berada di pinggiran Jalan Mayjed Sutoyo tidak memiliki plank nama perusahaan yang terlihat jelas, meskipun beberapa karyawan terlihat keluar masuk setiap hari. Area sekitar pabrik juga dikelilingi hunian warga.
Dari pantauan yang dilakukan, terlihat air berwarna coklat mengalir dari saluran yang keluar dari dalam pabrik. Warga menduga air tersebut adalah limbah hasil pengelolaan es krim AFULL yang langsung dibuang ke lingkungan pemukiman, mengganggu kenyamanan dan potensial membahayakan kesehatan.
Untuk mendirikan dan mengoperasikan pabrik secara sah, terdapat prosedur yang harus dilengkapi, antara lain:
1. Pendaftaran perusahaan di Badan Pendaftaran Usaha (BPOM) untuk produk pangan seperti es krim AFULL, serta di Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah.
2. Izin Lingkungan (IZINLING) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mencakup penilaian dampak lingkungan (AMDAL) atau analisis dampak lingkungan sederhana (ANDAL) tergantung skala pabrik.
3. Izin Bangunan Gedung (IBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memastikan bangunan sesuai peraturan.
4. Izin Operasional (SIUP) sebagai syarat utama beroperasi usaha.
Dalam hal pengelolaan limbah, pabrik yang memproduksi pangan seperti es krim AFULL wajib memiliki sistem pengolahan limbah cair dan padat yang memenuhi standar. Limbah cair tidak boleh langsung dibuang ke saluran alam atau pemukiman, melainkan harus diolah terlebih dahulu hingga memenuhi kualitas baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh pemerintah.
Diduga kuat PT Harmony Taste Industry beroperasi secara ilegal karena tidak terlihat memenuhi syarat-syarat izin yang diperlukan. Masyarakat meminta instansi terkait seperti DLH, Dinas Perindustrian, dan BPOM segera melakukan peninjauan lapangan untuk memverifikasi keabsahan izin dan menindaklanjuti kasus pembuangan limbah yang merusak lingkungan.
"Kita harap instansi cepat bertindak, jangan biarkan masalah ini terus berlanjut dan membahayakan kita semua,"ujar Anto mengakhirinya, Jumat (05-12-2025)
(SuDharTar)

Tidak ada komentar