Begini Penjelasan Pemko Binjai Mengenai Penyaluran Banpres Di Lingkungan V Kelurahan Nangka
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemko Binjai, Rudi Iskandar Baros, membenarkan adanya kekeliruan dalam proses pendistribusian di tingkat lingkungan tersebut.
“Memang ada kekhilafan dari Kepala Lingkungan V terkait regulasi pembagian bantuan. Namun seluruh bantuan untuk 35 kepala keluarga terdampak banjir sudah dikembalikan dan dibagikan sesuai peruntukannya.
Saat ini sudah selesai dan tidak ada masalah,”ujarnya, Minggu, (04-01-2026).
Rudi menjelaskan niat Kepala Lingkungan sebenarnya baik karena terdapat delapan kepala keluarga lain yang tidak menerima bantuan. Namun, bantuan Banpres harus disalurkan tepat sasaran sesuai data penerima yang telah ditetapkan.
“Untuk delapan KK tersebut, akan kita carikan bantuan lain melalui BPBD Pemko Binjai, meskipun jenis bantuannya tidak sama dengan Banpres,”tutur Ketua Tim Koordinasi Monitoring Penggunaan Bantuan itu.
Ia menegaskan agar camat dan lurah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kepala lingkungan di wilayah masing-masing. Menurutnya, aparatur lingkungan wajib memahami kondisi warganya, khususnya siapa yang terdampak bencana dan siapa yang tidak, agar pendistribusian bantuan berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, Camat Binjai Utara, Musya Ma’aruf Lubis, menyebut persoalan ini murni merupakan kesalahan administrasi di tingkat bawah. Pihak kecamatan akan memastikan adanya penggantian bantuan bagi warga yang belum menerima.
“Bantuan pengganti berupa paket sembako berisi bahan kebutuhan pokok seperti gula, biskuit, dan minyak goreng,”katanya.
Sedangkan, Kepala Lingkungan V Kelurahan Nangka, Muhammad Mansyur, menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut.
Ia mengaku khilaf dan menegaskan tidak ada unsur kesengajaan.
“Niat kami hanya ingin semua warga merasakan bantuan, karena banyak yang mengeluh membutuhkan. Tapi kami menyadari keputusan itu tidak sesuai aturan,”ucapnya.
Secara regulasi, penyaluran bantuan bencana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta mekanisme penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang menekankan prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, transparan, dan akuntabel.
(SuDharTar)

Tidak ada komentar