Seorang Remaja Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Binjai
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menjelaskan,"Bermula dari laporan korban berinisial NA, 20 tahun, warga Medan Petisah. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6036 AM di parkiran toko Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan Minggu (29-03-2026),"jelasnya
Saat kembali, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. “Korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya. Setelah melihat rekaman CCTV, pelaku terlihat membawa kabur kendaraan tersebut,"ujarnya dihadapan wartawan, Minggu (05-04-2026).
Pada wawancara tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Binjai
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.317.000. Tim yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku langsung bergerak ke wilayah Kecamatan Stabat.
"Tim kita berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,"kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario 150, satu helai celana pendek motif kotak-kotak, satu helai sweater hoodie abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp950.000.
"Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,"ucap Hizkia.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna memburu terduga pelaku lain.
(SuDharTar)

Tidak ada komentar