Kasus Korupsi Binjai Disorot, Anggota DPRD Minta Penanganan Lebih Cermat Dan Transparan - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Kasus Korupsi Binjai Disorot, Anggota DPRD Minta Penanganan Lebih Cermat Dan Transparan

Binjai-Majalahkriptantus.com.Penanganan dugaan korupsi di Kota Binjai kembali menuai sorotan. Ronggur Simorangkir mendesak Kejaksaan Negeri Binjai agar lebih cermat dan transparan dalam mengusut perkara yang menyeret sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta.

Perkara yang tengah bergulir terkait dugaan pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada rentang 2022–2025 itu kini telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ralasen Ginting, serta Asisten II Setdako Binjai, Joko Waskitono.

Namun, menurut Ronggur, penanganan perkara ini menyisakan pertanyaan mendasar. Ia menilai, kasus tersebut tidak bisa dilepaskan dari dugaan penyimpangan dana insentif fiskal tahun 2024 senilai Rp20,8 miliar yang sebelumnya sempat diselidiki.

“Sejak awal, pemeriksaan mengarah ke dana insentif fiskal. Tapi mengapa justru berhenti, sementara tersangka ditetapkan dalam perkara lain?”,ujarnya Minggu (05-04-2026).

Sorotan itu semakin menguat setelah adanya pengakuan dari Ralasen terkait proses pengurusan dana insentif fiskal ke pemerintah pusat. Ia menyebut, upaya tersebut dilakukan atas arahan pimpinan daerah, bahkan hingga tiga kali perjalanan ke Jakarta—dua di antaranya menggunakan anggaran daerah.

Permohonan dana yang diajukan sebesar Rp15 miliar pada Januari 2023 itu akhirnya disetujui oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, bahkan dengan nilai lebih besar mencapai Rp20,8 miliar. Dana tersebut sedianya dialokasikan untuk sejumlah sektor strategis, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga ketahanan pangan.

Namun, dalam perkembangannya, muncul dugaan bahwa alokasi anggaran tersebut mengalami pergeseran dari peruntukan awal. Ronggur menilai hal ini perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kasus kontrak proyek fiktif yang kini ditangani jaksa.

“Jika memang ada pergeseran anggaran, apalagi hingga berulang, ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan,”tegasnya.

Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp2,8 miliar yang diterima dua tersangka pejabat dari tiga pihak swasta—Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed—dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.

Dana tersebut diduga berkaitan dengan penawaran proyek fiktif berupa pembangunan jalan usaha tani dan bantuan sumur bor. Namun, hasil pendalaman menunjukkan bahwa proyek-proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahan anggaran di dinas terkait.

Artinya, kontrak yang dijanjikan diduga tidak pernah memiliki dasar anggaran yang sah mengarah pada praktik penyimpangan yang sistematis.

Selain aspek hukum, kasus ini juga memunculkan isu lain terkait relasi kekuasaan dan kedekatan sejumlah pihak swasta dengan lingkaran pemerintahan. Hal ini dinilai berpotensi memperumit penegakan hukum jika tidak ditangani secara independen dan profesional.

Bagi DPRD, kunci utama penyelesaian perkara ini adalah konsistensi dan ketelitian aparat penegak hukum dalam menelusuri seluruh alur kasus—termasuk membuka kemungkinan keterkaitan antarperkara.


(SuDharTar)

Tidak ada komentar