Belum Kantongi Izin LP2B, Pembangunan Kandang Ayam di Payungsari Diduga Langgar Hukum dan Ancam Lahan Pertanian - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Belum Kantongi Izin LP2B, Pembangunan Kandang Ayam di Payungsari Diduga Langgar Hukum dan Ancam Lahan Pertanian

Karawang-Majalahkriptantus.com.Pembangunan kandang ayam yang berlokasi di Dusun Bayur 1, RT 003 RW 008, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang dikabarkan sudah mulai berjalan ini menuai banyak pertanyaan lantaran diduga kuat beroperasi tanpa kelengkapan perizinan resmi, terutama izin krusial terkait tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Merespons kekhawatiran warga, pihak yang disebut dekat dengan pengelola proyek berinisial US, melalui perantaranya RD atau yang akrab disapa OD, akhirnya angkat bicara soal status hukum pembangunan tersebut. Saat dikonfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp, Sabtu (16/5/2026), OD mengakui bahwa perizinan belum sepenuhnya rampung. Ia hanya menyebutkan beberapa dokumen dasar sudah dimiliki, sedangkan sebagian besar masih dalam tahap pengurusan.

Merespons kekhawatiran tersebut, Camat Pedes akhirnya memberikan penegasan terkait aturan dan alur perizinan yang sah. Menurutnya, setiap pendirian bangunan wajib mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.

“Untuk pembangunan wajib menempuh dulu administrasi perizinan melalui dinas terkait yang memberikan izin. Kecamatan tidak ada kewenangan memberikan izin,” tegas Camat Pedes saat dikonfirmasi awak media Melalui WhatsApp. (16/05/2026)

“Untuk perizinan masih dalam proses. Kalau izin LP2B juga sedang diurus. Izin dari lingkungan dan desa katanya sudah,” ujar OD.

Ia kembali menegaskan satu hal yang paling mendasar dan krusial: izin Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) — syarat mutlak pembangunan di kawasan pertanian — hingga kini belum selesai diterbitkan. 

“Masalah izin LP2B menurut bos US memang masih dalam proses,” tambahnya. 

Pernyataan itu justru memicu gelombang kecurigaan baru di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin pembangunan sudah berjalan, padahal izin paling utama yang menjadi dasar sahnya usaha tersebut belum diperoleh? Kondisi ini semakin menumbuhkan keresahan warga sekitar yang khawatir akan dampak buruk yang ditimbulkan, mulai dari bau menyengat limbah, pencemaran air dan tanah, gangguan kesehatan, hingga dugaan lemahnya pengawasan terhadap proyek yang status hukumnya masih abu-abu.

Warga pun menilai, jika benar pembangunan berjalan duluan sebelum seluruh izin lengkap diterbitkan, hal ini bisa menjadi contoh buruk dan merusak penegakan aturan investasi serta tata ruang di wilayah Karawang.

Secara aturan hukum yang berlaku, pendirian usaha peternakan seperti kandang ayam tidak bisa dilakukan sembarangan dan wajib mematuhi ketentuan berikut:

- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya mengenai perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS;

- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

- Serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, atau mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa izin sah, dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sanksi yang diancamkan pun tidak ringan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian total kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin usaha, sampai perintah pembongkaran bangunan.

Lebih tegas lagi, pelanggaran terhadap penataan ruang diancam pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda mencapai Rp500 juta. Sedangkan pelanggaran perlindungan LP2B dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar rupiah.

Kini seluruh mata masyarakat tertuju pada langkah tegas Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang beserta instansi terkait. Warga sangat menantikan kepastian: apakah proyek kandang ayam di Desa Payungsari ini benar-benar dibangun sesuai jalur hukum, atau justru sudah berjalan di atas pelanggaran aturan sejak awal pendiriannya?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah, dinas teknis berwenang, maupun pernyataan langsung dari pemilik proyek terkait kepastian status hukum lengkap pembangunan tersebut.

 

Peliput, Tim

17 Mei 2026 – 10.13 WIB

Tidak ada komentar