Dugaan Pelanggaran Dana BOS 2026 SMAN 1 Cibuaya: Pengecoran Asal Jadi, Tanpa Papan Informasi, Langgar Aturan
Karawang - Majalahkriptantus.com
Penggunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 di SMAN 1 Negeri Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, kini menuai sorotan tajam dan diduga kuat menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan. Sorotan ini muncul menyusul pelaksanaan pekerjaan pengecoran halaman sekolah yang diduga dikerjakan secara asal jadi, tidak berstandar, serta sangat tertutup dan tidak transparan. Kondisi ini dinilai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) mengenai pengelolaan dana BOS.
Berdasarkan pantauan langsung tim kami di lokasi pada Senin (16/5/2026, pekerjaan pengecoran akses jalan halaman sekolah atau emplasemen tersebut terlihat dikerjakan tanpa mengindahkan kaidah teknis yang benar. Tanah dasar sama sekali tidak dipadatkan, melainkan langsung dialasi plastik dan dibalut adukan semen campuran manual. Cara kerja serampangan ini memicu kekhawatiran hasilnya tidak awet, mudah retak, dan cepat rusak.
Kejanggalan makin terasa karena hingga kini, pekerjaan yang diduga menggunakan alokasi anggaran pemeliharaan dari Dana BOS 2026 ini sama sekali tidak dilengkapi papan informasi publik. Padahal, dalam aturan pengelolaan keuangan negara maupun petunjuk teknis penggunaan dana BOS, pemasangan papan informasi proyek yang memuat rincian anggaran, jenis pekerjaan, dan sumber dana adalah kewajiban mutlak. Bahkan, informasi rinci penggunaan Anggaran Dana BOS Tahun 2026 pun hingga saat ini belum terpantau terpasang di papan pengumuman maupun tempat terbuka di lingkungan sekolah, padahal itu hak publik untuk tahu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Tukang di lokasi hanya mampu menyebutkan ukuran fisik saja, namun buta informasi soal anggaran dan aturan.
"Ukuran pengecoran 12 sentimeter, panjang 150 meter. Soal dana saya tidak tahu, ini kan pekerjaan Pak Mu'id, saya cuma pelaksana saja sesuai perintah," ujarnya singkat.
Ketidakjelasan administrasi, ketiadaan papan nama proyek, serta ketidaktahuan pelaksana lapangan soal sumber dana, semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran prosedur. Dana publik seharusnya dikelola terbuka, jelas, dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai amanat undang-undang dan aturan pendidikan.
Melihat fakta-fakta yang sangat mengganjal ini, masyarakat pun bersuara keras meminta **KCD Provinsi Jawa Barat selaku perwakilan pembina pendidikan, jangan menutup mata dan telinga atas masalah ini. Publik berharap **Inspektorat Provinsi Jawa Barat segera turun tangan melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan Dana BOS Tahun 2026 di SMAN 1 Cibuaya.
Jika terbukti ada penyimpangan, pelanggaran aturan, atau pekerjaan fiktif dan asal jadi, masyarakat menuntut agar diberikan sanksi tegas dan tindakan hukum sesuai peraturan berlaku. Uang rakyat yang diperuntukkan pendidikan tidak boleh dikelola sembarangan, tertutup rapat, dan hasilnya meragukan seperti ini.
Poin-poin Temuan: Pekerjaan pengecoran asal jadi, tidak ada pemadatan tanah dasar.
Tidak terpasang papan informasi proyek, langgar UU Keterbukaan Informasi Publik.
Pengelolaan Dana BOS 2026 diduga langgar Permendikbudristek.
Belum terpasang rincian penggunaan anggaran Dana BOS 2026 di halaman sekolah. Instansi terkait diminta audit dan beri sanksi tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penanggung jawab pekerjaan atau pihak sekolah belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait nilai kontrak, sumber dana dan standar teknis yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
Peliput, Tim
MajalahKriptantus.16 Mei 2026

Tidak ada komentar