Kasus Dugaan Pembunuhan Balita Di wilayah Desa Pajaten Cibuaya Terus Bergulir, Makam Dibongkar Demi Kepentingan Otopsi
Jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Karawang dalam unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang dikepalai oleh Kanit Aiptu Rita Zahara, S.H., serta, unit Inafis Polres Karawang, mempertegas komitmen institusi kepolisian dalam menangani perkara, adanya dugaan kekerasan hingg merenggut nyawa Balita 1,5 tahun, Rialdo Pratama) hasil pernikahan antara Karman dan Mariam.di wilayah Desa Pajaten Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang.Sabtu 9 Mei 2026
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah ditemukan sejumlah anomali fisik pada jenazah korban. Adanya luka lebam serta ekskresi cairan dari mulut korban memicu diskursus mengenai dugaan tindak kekerasan.
Di area tempat pemakaman korban Dalam kesempatannya dr. Nurul Aida Fathya, Sp.F kepala Dokter Inafis Polres Karawang, menjabarkan proses ekshumasi mekanisme pembongkaran makam korban dari awl hingga akhir.
" tadi kita sudah lakukan ekshumasi atau pembongkaran kuburan korban. Karena ketika di gali didalamnya banyak air, kondisi jenazah nya basah
sehingga mempengaruhi menyebabkan proses pembusukan lanjut. Dari durasi dimakam kan hingga sekarang itu sudah tiga Minggu, pasti sudah ada pembusukan lanjut. Tentunya akan memberikan tantangan bagi kami, untuk menemuka adanya dugaan dugaan tindak pidana. Beberapa semple dari tubuh almarhamu sudah kita ambil, untuk melakukan Histopatologi di Bandung, " ungakap Nurul Aida.
Ditempat yang sama AKP. HERWIT YUANITA BINTARI, S.T.K., S.I.K. sebagai Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Karawang
menambahkan bahwa hari ini telah melakukan ekshumasi untuk kepentingan otopsi, nanti dari proses penyidikan harus menunggu hasil dari kedokteran Forensik.
" kami masih dalam proses penyelidikan nanti lebih lanjut akan kami informasikan kembali, " kata Herwit dengan nada singkat.
Menanggapi indikasi tersebut, LBH Bintang Abhipraya secara proaktif mendorong otoritas kepolisian untuk melakukan identifikasi melalui tim Inafis.
”Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk mengonstruksi fakta-fakta empiris. Kami menuntut transparansi total agar bukti-bukti yang ditemukan memiliki kekuatan pembuktian yang tak terbantahkan di hadapan hukum,” ujar Hj. Hana Yulianti dalam keterangan resminya.(9/5/2026)
Pendampingan hukum yang dilakukan tidak hanya bersifat advokatif, tetapi juga berfungsi sebagai kontrol sosial untuk menjamin bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku.
Bagi LBH Bintang Abhipraya, kasus ini merupakan manifestasi dari perjuangan literasi hukum di tengah masyarakat. Keberhasilan mengungkap kebenaran dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam perlindungan hak hidup anak dan supremasi hukum di Jawa Barat.
(JS.Budi)



Tidak ada komentar