Kades Baturaden Diduga Jadi Aktor Memperlancar Adanya pembangunan Kandang Ayam, Yang Terindikasi Tak Kantongi Ijin
Pasalnya, selain lokasi pembangunan yang dianggap tidak sesuai peruntukan,proses perizinannya juga dinilai belum jelas.
Hal tersebut muncuat dari hasil penelusuran awak media, ke pihak Kecamatan Batujaya untuk mengonfirmasi status perizinan pembangunan tersebut. Namun, petugas kecamatan yang ditemui mengaku belum dapat memberikan penjelasan terkait adanya dokumen atau tanda tangan perizinan yang dimaksud.
"Saya belum bisa menerangkan," ujar salah satu petugas kecamatan saat dimintai keterangan.
Sementara itu, salah seorang pekerja di lokasi pembangunan menyebutkan bahwa seluruh urusan administrasi dan perizinan telah diurus melalui pihak pemerintah desa.
"Semuanya sudah di lurah," kata pekerja tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon, Kepala Desa Batu Raden meminta agar pertanyaan terkait pembangunan tersebut langsung ditujukan kepada pihak yang bersangkutan.
Dia juga menyebut bahwa proses yang berkaitan dengan pembangunan itu telah berlangsung selama sekitar tiga bulan.
Pernyataan tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi proses pembangunan,
terutama karena lokasi kandang ayam disebut berada di kawasan zona hijau yang dilindungi oleh negara.
Warga juga meminta instansi terkait, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan serta audit terhadap legalitas dan dampak lingkungan dari pembangunan tersebut.
Menurut warga, keberadaan kandang ayam di tengah permukiman, dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai dampak, seperti pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, serta ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. " Pembangunan tersebut diduga berdiri di atas jalur aliran air yang selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan pertanian. Jika benar demikian, kondisi itu jelas mengganggu sistem irigasi dan aktivitas para petani", ujar beberapa warga sekitar.
Padahal Pembangunan kandang ayam membutuhkan kelengkapan legalitas dari tingkat daerah hingga perizinan berusaha. Hal ini meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar/Izin Usaha Peternakan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Dokumen Lingkungan (UKL-UPL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), dan Persetujuan Warga. Mengutip dari berbagai sumber di aplikasi online.
Pemberitaan memang bukan jenis laporan formal, namun setidaknya pihak yang kompeten didalamnya, baik itu Pemda dakam hal ini Bupati dan Satpol PP, DLHK, Kepolisian dan Kejaksaan Sidak kelokasi. Bilaman ditemukan adanya pelanggaran dalam mekanisme pembangunan kandang ayam, sepatutnya bertindak tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim liputan)


Tidak ada komentar