Breaking News

Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, PMI Asal Cirebon Belum Bisa Pulang Meski Kontrak Kerja Habis.

Kabupaten Cirebon – Majalahkriptantus.com || Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat setelah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama HH (46), warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, belum dapat kembali ke tanah air meskipun masa kontrak kerjanya di Riyadh, Arab Saudi telah berakhir sejak Februari 2026.

Suami korban, DW, mengungkapkan sejumlah kejanggalan sejak awal keberangkatan istrinya pada tahun 2024. Menurutnya, ia tidak pernah mendapatkan keterangan maupun dokumen apapun terkait proses penempatan kerja tersebut, termasuk salinan kontrak kerja yang seharusnya disampaikan kepada keluarga.

“Saya tidak mendapatkan keterangan, dokumen penunjangnya juga tidak ada. Tanda tangan kontrak kerja pun tidak pernah diperlihatkan kepada saya,” ujar DW saat ditemui media pada Kamis (18/6/2026), didampingi kakak kandung korban AY dan Rony Anthony, teman dekat keluarga.

Selama bekerja, komunikasi dengan HH masih berjalan lancar meskipun dilakukan secara sembunyi-sembunyi hampir setiap malam. Masalah baru muncul setelah masa kontrak berakhir. Sejak empat bulan lalu, korban sudah meminta kepulangan, namun hingga kini belum terealisasi dengan alasan dokumen perjalanan masih dalam proses pengurusan.

“Katanya dokumen kepulangan belum jadi dan sedang diurus majikan. Tapi sampai sekarang belum selesai, bahkan terakhir dikatakan pengurusannya dilimpahkan ke orang lain lagi,” jelas DW.

Ia hanya mengetahui nama pihak yang memberangkatkan istrinya, yaitu Madan Hanan, namun tidak mengenal sosok tersebut maupun lembaga atau perusahaan yang menaunginya. Lebih parah lagi, saat proses keberangkatan ke Jakarta, DW bahkan dilarang mengantar istrinya. 

“Saya ingin mengantar, tapi tidak diperbolehkan ikut. Semua proses dilakukan tanpa melibatkan saya sebagai suami,” tambahnya.

Saat ini keluarga sangat mendesak agar HH segera dipulangkan. Kondisi kesehatannya disebut sudah tidak memungkinkan untuk bekerja lagi, sementara keempat anaknya di rumah sangat menantikan kepulangan ibunya.

Sementara itu, Rony Anthony menyampaikan informasi yang didapatkan keluarga, yaitu adanya dugaan bahwa keberangkatan HH tidak menggunakan dokumen resmi pekerja migran, melainkan paspor ziarah. Jika benar, maka proses penempatannya tidak sesuai prosedur yang berlaku.

“Seharusnya ia sudah bisa pulang lima bulan lalu. Diduga ada kendala administrasi karena keberangkatannya menggunakan paspor ziarah, bukan dokumen kerja,” ungkap Rony.

Pihak keluarga berencana menempuh jalur hukum dan administratif yang benar, serta berharap instansi terkait segera turun tangan. “Kami mengawal prosesnya dan memohon perhatian pemerintah. Semoga Mbak HH bisa segera pulang dengan selamat,” harapnya.

Hingga berita ini disusun, kasus masih dalam pengawasan keluarga dan belum dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib. Perkembangan selanjutnya akan terus diikuti.

 

(turah/mangbetu)

Tidak ada komentar