Breaking News

Korupsi Kontrak Fiktif Dinas Ketapangtan Binjai, Memasuki Tahap II

Binjai-Majalahkriptantus.com. Penanganan perkara dugaan korupsi pembuatan kontrak fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum terhadap empat tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Keempat tersangka yang diserahkan adalah Ralasen Ginting, mantan Kepala Dinas Ketapangtan Binjai, Joko Waskitono, Asisten II Sekretariat Daerah Kota Binjai, Ruman Dawaty, aparatur sipil negara yang juga pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD Djoelham, serta Agung Ramadhan dari unsur swasta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian, mengatakan proses tahap II berlangsung dengan pendampingan penasihat hukum masing-masing tersangka.

"Pelaksanaan tahap II, para tersangka didampingi penasihat hukum masing-masing,"ujarnya, akhir pekan lalu 

Dalam perkara ini, penyidik Kejari Binjai sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Namun, satu tersangka lainnya, Dody Alfayed, belum berhasil diamankan dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, tersangka Suko Hartono tidak lagi diproses karena telah meninggal dunia pada Jumat (12/6/2026). Kejari memastikan informasi tersebut berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan Rumah Sakit Eshmun Medan Marelan.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pembuatan dokumen kontrak proyek fiktif yang kemudian ditawarkan kepada sejumlah calon rekanan. Para calon kontraktor diduga diminta menyetorkan uang sebagai tanda jadi dengan janji akan memperoleh proyek pemerintah.

Hasil penyidikan mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp2,8 miliar yang mengalir dari pihak swasta kepada sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Binjai sepanjang 2024 hingga 2025. Dana tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan proyek yang ternyata tidak pernah dianggarkan.

Adapun proyek yang ditawarkan meliputi pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor. Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, kegiatan tersebut tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahan anggaran Dinas Ketapangtan Kota Binjai pada tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Dengan kata lain, kontrak yang dijanjikan kepada calon rekanan diduga hanya menjadi alat untuk memperoleh uang dari korban tanpa didukung keberadaan proyek yang sah.

Atas perbuatannya, tiga aparatur sipil negara, yakni Joko Waskitono, Ralasen Ginting, dan Ruman Dawaty, dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Agung Ramadhan, Dody Alfayed, dan almarhum Suko Hartono disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 juncto Pasal 12B, serta Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan pelaksanaan tahap II, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan. 

Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. 



(SuDharTar)

Tidak ada komentar