Header Ads

Breaking News

Walikota Binjai Hadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara

Binjai-Majalahkriptantus.com.Walikota Binjai Amir Hamzah, menghadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10-06-2026). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, serta para kepala daerah kabupaten/kota se-Sumatera Utara. 

Dalam arahannya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa integrasi program kerja antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Kementerian Hukum menjadi kunci agar pembiayaan program bantuan hukum bagi masyarakat dapat berjalan tepat sasaran. 

Ia menjelaskan sebanyak 6.110 Posbankum telah terbentuk di desa dan kelurahan di Sumatera Utara dengan dukungan 12.220 paralegal yang tersebar di seluruh wilayah provinsi tersebut. Menurutnya, kekuatan Posbankum dan tenaga paralegal kini telah terpetakan secara presisi melalui sistem digitalisasi terintegrasi yang dikendalikan langsung oleh Kementerian Hukum dari Jakarta. 

Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau secara langsung keaktifan setiap Posbankum hingga informasi kontak yang dapat diakses masyarakat. Selain itu, sistem juga memungkinkan pemantauan data secara real time terkait jumlah kasus yang ditangani, proses mediasi yang berlangsung, tingkat penyelesaian perkara, hingga kasus yang harus dilanjutkan ke proses hukum.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menyampaikan,"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah memastikan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Saat ini, rasio Pos Bantuan Hukum di Sumatera Utara telah mencapai 100 persen dengan cakupan di seluruh desa dan kelurahan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan implementasi arahan Presiden Republik Indonesia terkait perlindungan hukum bagi masyarakat pedesaan. Kehadiran Posbankum di 6.110 desa dan kelurahan diharapkan mampu memangkas jarak, waktu, dan biaya yang selama ini menjadi kendala masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum. 

Dengan hadirnya Pos Bankum di setiap desa dan kelurahan, masyarakat kita di pedesaan tidak perlu lagi menempuh jarak jauh dan waktu lama untuk mendapatkan bantuan hukum. Persoalan-persoalan di tingkat bawah kini bisa diselesaikan langsung di desa tanpa harus selalu bermuara ke ranah kepolisian," ujarnya. 

Bobby mengungkapkan, hingga saat ini sekitar 400 kasus telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan advokasi di Posbankum tingkat desa. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring meningkatnya dinamika sosial dan ekonomi masyarakat di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Menurutnya, pemerataan Posbankum menjadi penting karena masih banyak persoalan hukum yang dihadapi masyarakat kecil, khususnya di sekitar kawasan perkebunan dan wilayah rentan lainnya. Tidak jarang warga yang berada dalam kondisi ekonomi lemah harus berhadapan dengan persoalan hukum hanya untuk mempertahankan kelangsungan hidup sehari-hari. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong penerapan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif yang lebih mengedepankan pemulihan dan penyelesaian masalah dibandingkan hukuman pidana semata.

Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah meminta komitmen para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara untuk mulai menerapkan skema hukuman sosial bagi pelanggaran ringan di tingkat desa dan kelurahan. Beberapa bentuk hukuman sosial yang diusulkan antara lain kerja bakti membersihkan lingkungan desa atau kelurahan, membersihkan fasilitas umum seperti jalan dan tempat ibadah, serta bentuk sanksi sosial kemasyarakatan lainnya yang bersifat edukatif dan memberikan efek jera tanpa merusak tatanan sosial keluarga.

"Kami meminta kepada para bupati dan wali kota agar hukuman sosial ini bisa dioptimalkan, misalnya membersihkan jalan atau fasilitas di desa tersebut. Ini jauh lebih progresif dan menyentuh rasa keadilan masyarakat,"tambahnya. 

Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan fungsi kontrol sosial dalam pelaksanaan Posbankum. Pelibatan unsur legislatif, termasuk DPRD, dinilai penting untuk memastikan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum di tingkat desa berlangsung secara objektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Melalui kolaborasi yang terintegrasi tersebut, Sumatera Utara diharapkan dapat menjadi percontohan nasional dalam mewujudkan keadilan yang inklusif, di mana hukum hadir untuk mengayomi, melindungi, dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius M. Silalahi, unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, serta para ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Mendampingi Walikota Binjai dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Binjai Putri Syawal serta Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Kerja Sama Setdako Binjai Avro Wibowo.


(SuDharTar)

Tidak ada komentar