Adanya Dugaan Pembangunan Tower Jaringan Tak Kantongi Izin
PANELGALATAMA.COMDeli Serdang - Masyarakat Jalan lapangan dusun 7 Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang mengeluhkan dengan adanya pembangunan tower jaringan yang ketinggiannya mencapai kurang lebih 40 meter. Pasalnya, selain meresahkan, pembangunan tower tersebut diduga tidak mengantongi izin.
Dari keterangan pria berinisial "P" (56) yang merupakan warga jalan Lapangan Dusun 7, Desa Bandar Setia mengungkapkan, merasa kecewa dengan perjanjian sewa sebidang tanah untuk pembangunan tower yang berada di belakang rumahnya.
Selain "P" , lokasi tanah tetangga rumahnya telah diukur oleh pihak tower, serta diminta tanda tangannya oleh pihak tower agar menyetujui pembangunan tower tersebut.
"Iy benar ada tetangga yang berdekatan dengan lokasi pembangunan Tower tersebut, dan telah diminta tanda tangan oleh pihak tower, diketahui juga oleh Kadus (Kepala Dusun)," ujar Pungut kepada tim awak media, Jumat (27/05).
Sebelumnya, "P" mengatakan pada pihak Tower jaringan salah satu perusahaan provider telekomunikasi berinisial "DS" telah mengukur area tanahnya serta mempertanyakan apakah pajak PBB tahunan sudah dibayar apa belum.
"Pajak PBBnya belum dibayar," ujar P, kepada Situmeang.
Kemudian, "DS" itumeang menyampaikan kepada Pak Pungut agar melunasi pembayaran PBB, supaya pembayaran sewa lahannya dibayar.
"Pak Selesai pengurusan PBB tanah, baru kita kasih untuk pembayaran sewa lahan pak, Cetus "P" sambil meragakan ucapan DS.
Di sisi lain,Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Deliserdang Marzuki, saar dikonfirmasi, Jumat (27/05) perihal pembangunan tower jaringan yang diduga tidak kantongi izin mengatakan, akan kita cek ke lokasi tersebut.
"Akan kita cek, dan suruh anggota ke lokasi ya bang," ujar Marzuki, terkesan tidak mengetahui ada pembangunan tower salah satu provider yang diduga tidak memiliki izin.(DD AWI)
Tidak ada komentar