PBH AWNI Desak Kapolresta Cirebon Tegas Berantas Perjudian yang Marak di Cirebon Timur
Dalam pernyataannya, Koordinator PBH AWNI, Advokat Teja Subakti, S.H., M.H., didampingi Ketua AWNI Cirebon Raya Sendi Eka Kurniawan, menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas perjudian merupakan tindak pidana yang tidak hanya merusak moral dan tatanan sosial masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu munculnya berbagai kejahatan lain di lingkungan sekitar.
“Praktik ini berlangsung baik secara terang-terangan maupun terselubung. Hingga kini, masyarakat masih mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan yang masuk,” ungkap Teja.
Ia kemudian melontarkan desakan tegas kepada jajaran kepolisian.
“Kami mendesak Kapolresta Cirebon untuk turun langsung dan melakukan pemberantasan secara menyeluruh. Negara tidak boleh kalah melawan pelaku perjudian. Penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun,” tegasnya.
Teja juga mengingatkan bahwa lambatnya penanganan dapat memicu pandangan negatif publik terhadap kinerja penegak hukum.
“Jika penindakan terkesan lambat atau tidak serius, masyarakat bisa menilai ada unsur pembiaran. Oleh karena itu, diperlukan tindakan nyata agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga dan tidak tergerus,” tambahnya.
Landasan Hukum yang Menguatkan Penindakan
PBH AWNI menjelaskan bahwa pelarangan perjudian telah diatur secara jelas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Pasal 303 KUHP: Mengancam pidana penjara bagi siapa saja yang menawarkan, memberi kesempatan, atau turut mengelola usaha perjudian tanpa izin sah.
2. Pasal 303 Bis KUHP: Mengatur sanksi bagi pihak yang bermain judi atau terlibat langsung dalam aktivitas tersebut.
3. UU Nomor 7 Tahun 1974: Menegaskan seluruh bentuk perjudian bertentangan dengan hukum, agama, dan norma kesusilaan, sehingga wajib diberantas.
4. Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024: Melarang penyebaran atau penyediaan konten elektronik yang bermuatan perjudian, termasuk perjudian daring, dengan ancaman hukuman yang berat.
Siap Kawal Aspirasi dan Ajak Kerja Sama Masyarakat
PBH AWNI menyatakan kesiapannya menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan aktivitas perjudian. Setiap pengaduan yang diterima akan didampingi dan dikawal hingga mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Lembaga ini juga mengajak seluruh elemen warga untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan tempat tinggal agar terbebas dari praktik yang dapat merusak kondisi sosial, ekonomi, serta masa depan generasi muda.
“Kami berharap Kapolresta Cirebon segera mengambil langkah konkret: mulai dari penyelidikan, penertiban lokasi yang dicurigai, hingga menjatuhkan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali. Ingat, perjudian adalah musuh bersama. Penegakan hukum yang tegas adalah bukti nyata kehadiran negara melindungi rakyat,” pungkas Teja Subakti.
Sumber:
Pos Bantuan Hukum Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (PBH AWNI) (turah/mangbetu)

Tidak ada komentar