Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Lokasi di Cikiwul Terkesan Kebal Hukum, Saatnya Satgas Migas SIDAK
Berdasarkan pantauan dan informasi warga, tempat itu diduga menjadi pusat perputaran tangki dan jeriken berisi solar yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat kecil serta sektor usaha yang berhak menerima subsidi. Keberadaannya pun memicu kecurigaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan ketegasan aparat penegak hukum (APH) setempat.
Saat berita ini disusun dan diterbitkan, pihak pengelola lokasi maupun pejabat terkait yang dimintai keterangan tidak dapat ditemui dan belum memberikan tanggapan apa pun terkait dugaan tersebut.
Muncul pertanyaan mendasar: mengapa praktik yang jelas merugikan keuangan negara ini berlangsung terus-menerus tanpa tindakan tegas? Hal ini melahirkan persepsi di masyarakat bahwa ada pembiaran atau sikap “tutup mata” dari pihak yang berwenang.
Perlu diketahui, penimbunan BBM bersubsidi adalah pelanggaran serius sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Praktik ini tidak hanya merugikan kas negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang mendapatkan akses subsidi.
Guna kelengkapan informasi dugaan adanya penimbunan solar, awak media segera mengunjungi kantor Kelurahan Cikiwul untuk menelusuri status izin lingkungan dan kepemilikan lahan lokasi tersebut. Mendokumentasikan, sejauh memungkinkan, identitas kendaraan tangki atau mobil modifikasi yang keluar-masuk lokasi guna membongkar adanya praktik mafia migas. Supaya ada tindakan tegas dari Satgas Migas dan APH.
(Tim liputan)

Tidak ada komentar