Aktivitas Pengurugan Lahan Di Once Karangsembung Menuai Sorotan, Legalitas Perijinan Jadi Pertanyaan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Sabtu (20/6/2026), terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator tengah beroperasi meratakan tumpukan tanah urugan. Di saat yang sama, puluhan truk pengangkut atau dump truck tampak hilir mudik keluar masuk lokasi untuk menurunkan material tanah guna meninggikan permukaan lahan.
Dari hasil pengecekan di lapangan, aktivitas ini telah berlangsung selama kurang lebih empat hari. Meskipun diduga merupakan tahap awal pembangunan perumahan, namun hingga saat ini kejelasan status perizinan proyek tersebut belum diketahui secara pasti dan menimbulkan tanda tanya di kalangan warga sekitar.
Ketua LSM KOMPAK Korbasis Karangsembung Raya, Ade Falah, menjelaskan bahwa secara administrasi wilayah tersebut masuk ke dalam lingkup Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukan Lebak. Namun dalam penyebutan sehari-hari, masyarakat lebih mengenalnya sebagai kawasan Once Karangsembung.
“Secara administrasi masuk Desa Curug Wetan, tapi warga sekitar lebih sering menyebutnya wilayah Once. Kami melihat aktivitasnya cukup besar, menggunakan alat berat dan puluhan truk yang terus silih berganti membuang material tanah ke lokasi,” ungkap Falah.
Ia menilai, kegiatan berskala seperti ini seharusnya disertai dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat, terutama terkait dokumen perizinan dan kajian dampak lingkungan yang menjadi syarat wajib setiap kegiatan pembangunan.
“Kami menduga izin kegiatannya belum jelas dan belum dipublikasikan. Oleh karena itu, kami meminta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Falah juga mendesak pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan. Pembangunan perumahan, katanya, harus memenuhi berbagai persyaratan mulai dari kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, analisis dampak lingkungan, hingga dokumen perizinan resmi lainnya.
Selain soal legalitas, warga juga mengkhawatirkan dampak dari aktivitas tersebut. Lalu lintas kendaraan berat yang terus melintas dikhawatirkan dapat merusak kondisi jalan umum dan mengganggu keamanan serta kenyamanan pengguna jalan di sekitar lokasi.
“Masyarakat berhak tahu apakah ini sudah memiliki izin lengkap atau belum. Jangan sampai baru diketahui bermasalah setelah proyek berjalan dan menimbulkan kerugian di kemudian hari,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari pihak pengembang maupun instansi terkait yang menjelaskan status hukum dan kelengkapan izin atas kegiatan pengurugan lahan tersebut.
Masyarakat berharap dinas teknis berwenang segera melakukan verifikasi ke lapangan dan memberikan penjelasan secara terbuka. Hal ini dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap setiap proses pembangunan yang berlangsung di wilayah Karangsembung dan sekitarnya.
(turah/mangbetu)



Tidak ada komentar