Rajia Miras di wilayah kecamatan Kedokan Bunder,17 dus berisikan miras berhasil di Sita - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Rajia Miras di wilayah kecamatan Kedokan Bunder,17 dus berisikan miras berhasil di Sita

MAJALAHKRIPTANTUS.com||Melanjutkan Rajia penyakit masyarakat terkait minuman keras,yg sebelum nya sdh di jalan kan di wilayah kecamatan Lohbener,Indramayu dan kecamatan Losarang,
Kini kodim Indramayu bersama polres Indramayu,Polsek Kedokan bunder dan satpol PP Kedokan bunder, melakukan Rajia gabungan yg sasarannya adalah agen agen toko penjualan miras yg berada di wilayah hukum kecamatan Kedokan bunder, kabupaten Indramayu/Jabar.

Operasi itu di pimpin langsung Oleh komandan kodim 0616/Indramayu, Letkol Arm Andang Radianto bersama jajaran nya pada Senin,(24/07/2023).

TNI juga di bantu petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Kedokan bunder,satpol PP pemerintah kecamatan Kedokan bunder yg di saksikan juga oleh camat Kedokan bunder,Atang Suwandi dan Kapolsek Kedokan Bunder Iptu.Sujana serta jajaranya.

Kegiatan Rajia yg dilakukan dari pukul'9.00 WIB tsb,membuhakan hasil Sedikit nya 17 dus yg berisikan miras dari berbagai merek berhasil di Sita .

Pada Senin siang petugas langsung mengincar lokasi yg terindikasi sebagai agen miras.
Yang pertama agen warung miras di desa cangkingan, kemudian agen warung miras  di desa jayawinangun.

Yang berhasil di buka paksa oleh petugas namun tdk di temukan BB berupa miras sebotol pun,"terang   MP satpol PP kecamatan Kedokan bunder Bahkrudin,kepada wartawan majalahkriptantus di lokasi.

Di lain pihak letkol Arm, Andang Radianto menyampaikan...
"Operasi penyakit masyarakat ini berawal dari aduan masyarakat kepada diri nya, yg resah dgn aktifitas jual beli miras di wilayahnya.

"Kita menindaklanjuti aduan masyarakat di Indramayu itu cukup kompleks,ucap nya Senin (24/07/2023).
Letkol Arm Andang Radianto menyampaikan,dua agen warung tsb di miliki oleh dua orang.
Lokasinya berada di wil.kecamatan Kedokan bunder.

Dari pantauan majalahkriptantus di lapangan operasi tsb membuat petugas sempat di buat kesal oleh salah satu pemilik agen warung miras yg tdk kooperatif, yg hakir nya di bongkar paksa namun hasilnya nihil.

Mereka menghindar dan tidak kooperatif kepada Petugas Gabungan.
Petugas sampai harus mengelilingi bangunan hingga mengintip ke sela sela bangunan tsb.
Termasuk menggedor gedor pintu namun pemiliknya ttp tdk kooperatif yg sehingga harus di bongkar paksa.

Di sisi lain menurut Kabag ops polres Indramayu, Kompol Eko mengatakan, "pihaknya menekan kan penjualan miras di Indramayu, di larang,apa lagi Indramayu memiliki perda 0%miras sebagaimana yg di atur dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2006 junto perda nomor 15 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman berhakohol di kabupaten indramayu. 

"jadi nol persen atau nol koma pun ga boleh,karena narkoba dan miras merusak generasi muda,dan selama aduan itu ada,kmi akan tindak lanjuti,"tegas Eko.
Misno

Tidak ada komentar