Diduga Kades Sukapura Rawamerta Intruksikan Pekerja Larang Wartawan Ambil Gambar Pekerjaan Turap Yang Numpang di Bangunan Lama
Karawang-Majalahkriptantus.com
Pembangunan penurapan Drainase di Desa Sukapura Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, dari Program Dana Desa Tahun 2025, diborongkan, diduga melanggar UUD (KIP) Keterangan Informasi Publik No 14 Tahun 2008, serta dalam pelaksanaan pembangunan drainase rentan dikorupsi.
Dari hasil pantauan awak media online Majalahkriptantus.com, ketinggian turap hanya 65 Centimeter, belum lagi pemasangan batu belah tidak ada penggalian untuk pondasi, dan pemasang batu baru di tancap di pondasi bangunan lama. Serta tidak ada papan informasi proyek, sehingga masyarakat menjadi kesulitan untuk mengakses informasi dan melakukan pengawasan. Begitu kontras adanya siasat kotor, dengan menghalalkan segala cara demi maraup keuntungan belaka.
Pekerjaan sejenis Drainase menurut pekerja di borongkan, padahal bentuk pembangunan yang bersumber dari Dana Desa, harus mempekerjakan warga sekitar, tidak boleh di borongkan. Padahal
dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur transparansi pengelolaan dana desa, termasuk pengumuman laporan keuangan. • Pasal 62 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan transparansi pengelolaan dana desa. • Pemerintah desa diwajibkan untuk membuka informasi terkait penggunaan dana desa kepada masyarakat. • Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara terbuka dan transparan. • Pengumuman laporan keuangan harus dilakukan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa.
Di lokasi pekerjaan MR selaku pekerja saat dikonfirmasi mengatakan untuk pemasangan batu kali, pondasinya dari awal, kalaupun ada bangunan lama nanti juga diangkat.
" saya dan para pekerja di suruh oleh pa lurah," ujarnya.
Ditempat yang sama salah satu pekerja, malah melarang wartawan Majalahkriptantus.com untuk mangambil gambar pembangunan turap drainase
" jangan poto poto, saya juga wartawan, temui saja Pak Lurahnya," cetus seorang pekerja, yang tidak menyebutkan nama 10/4/2025
Dari keterangan diatas, diduga kuat Kepala Desa Sukapura, telah menginstruksikan kepada para pekerja, untuk melarang para wartawan mengambil gambar pelaksanaan Turap Drainase, karena khawatir diketahui publik teknis pekerjaan turap syarat adanya pemyimpangan yang tidak sesuai RAB.
Untuk memastikan adanya penggalian dalam pekerjaan turap drainase wilayah Desa Sukapura awak media coba kroscek untuk kedua kalinya, kebetulan para pekerja sudah pada pulang. Alhasil tidak ada batu material lama yang digali di pastikan bangunan baru numpang di bangunan lama. 11/4/025.
Hingga berita ini terpublikasi Kades Sukapura belum memberikan hak jawabnya, karena akses komunikasi serta susah ditemui.
(Ag.& Tim)
Tidak ada komentar