Diduga UPTD Dan PPL Cilamaya Kulon Korupsi Benih Padi Puluhan Tons Hak Kelompok, Kabid Pertanian Terlibat ??
Bantuan Pemerintah (Banper) Lingkup Kementerian Pertanian yang diatur dalam Permentan Nomor 02 Tahun 2026. Fokus utama bantuan ini adalah meningkatkan ketahanan pangan melalui penyediaan benih unggul gratis atau subsidi untuk komoditas padi, jagung, dan kedelai. Seperti yang terelisasi di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon tepatnya di Desa Pasirjaya namun untuk jenis benih tetap pada komoditas padi. Sabtu, 16 Mei 2026
Dari informasi yang dihimpun di lapangan mengungkapkan bahwa jatah benih padi untuk 16 Kelompok Tani (Poktan) yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, dipotong secara sepihak hingga mencapai hampir 5 ton.
Dalih Biaya Operasional dan Dokumentasi
Menurut pengakuan salah seorang pengurus Poktan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Desa Pasirjaya seharusnya menerima total bantuan benih padi lebih dari 11 ton. Namun, alokasi tersebut langsung menyusut drastis sebelum sampai ke tangan para petani penggarap.
Pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pertanian setempat diduga memotong sebanyak 4 ton. Tidak berhenti di sana, oknum Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga ditengarai ikut memangkas sebanyak 8 kuintal benih.
“Alasan pemotongan dari pihak UPTD dan PPL katanya untuk biaya operasional dan dokumentasi. Akibat pemotongan yang hampir mencapai 5 ton ini, setiap kelompok tani pada akhirnya hanya menerima masing-masing 4 kuintal saja,” ungkap narasumber dengan nada kecewa. 14/05/2026
Pungutan Uang Bensin yang Mencekik dan Kejanggalan tidak berhenti pada penyusutan fisik benih.
Oknum PPL berinisial ADT juga diduga melakukan pungutan liar berupa uang tunai sebesar Rp100.000 per kelompok tani dengan dalih sebagai “uang bensin”. Jika dikalkulasikan secara total, kerugian yang diderita oleh para petani akibat ulah oknum ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum UPTD dan PPL di Cilamaya Kulon ini dinilai sudah sepatutnya mendapatkan tindakan tegas. Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit investigatif secara menyeluruh di Desa Pasirjaya.
Sampai berita terpublikasi, awak media masih berusaha mencari dan menghubungi pihak terkait, baik itu UPTD Pertaniandan PPL, namun masih belum ada tanggapan resmi, karena terkendala akses Komunikasi.
(Tim Peliput)

Tidak ada komentar