Breaking News

Bumdes Desa Pasirjaya Cikul Diduga MarkUp Anggaran Warga Minta Transparansi Dan Audit, Saatnya Kejaksaan Sidak

Karawang,Majalahkriptantus.com. Dugaan penyalahgunaan Dana Bumdes di Desa Pasirjaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Jawa Barat, mencuat ke publik.26 Juni 2026 

Bermula dari informasi yang beredar, di ketahui Direktur Bumdes H. Taufik, dengan sekretaris (UR), serta Bendahara (TN),  menempatkan bangunan kandang ayam petelur di salah satu rumah anggota Bumdes, bukan di tempatkan di luar lingkungan perkampungan, hingga sedikit banyaknya bisa menggangu siklus udara dari dampak adanya peternakan tersebut. Belum lagi pagu anggaran Bumdes yang disinyalir ada rekayasa MarkUp anggaran, rentan di korupsi.

Dari informasi yang di himpun awak media Bumdes Desa Pasirjaya awal nya, di kelola oleh Direktur  Bumdes Ahmad Atoillah dan Bendahara H. Zamani dengan realisasi lahan sewa garap sawah. Kemudian ada pergantian kepengurusan Bumdes yang di kepalai oleh Direktur H.Taufik yang mengelola peternakan ayam petelur. 

Terpantau tim awak media, kandang untuk ayam petelur Bumdes, satu bangunan dengan rumah anggota Bumdes inisial (DN). Dengan luas kandang lebar sekitar 3 meter dan panjang 7 meter. Dengan jumlah ayam petelur diperkirakan berjumlah 100 ekor. 

Dari informasi istri (DN) anggota Bumdes yang bangunan dapurnya berhimpitan dengan kandang ayam Bumdes, mengatakan adanya kandang ayam baru sekitar tiga bulan. 

Berdasarkan sumber data yang dapat di pertanggung jawabkan, total anggaran Bumdes dari pencairan tahap satu tahun 2025 sebesar, 120 juta ditambah tahap 2 sebesar 265 juta dengan total Rp. 385 juta.

Namun anggaran sebesar 385 juta tersebut, hanya di realisasi untuk budidaya ayam petelur saja, serta lokasi kandang ayam  dan biaya pembuatannya, terkesan ada rekayasa MarkUp anggaran. Praktek ini melanggar hukum dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Terbitnya pemberitaan ini diharapkan semua pihak yang kompeten didalam nya baik itu Inspektorat daerah, DPMD dan Kejaksaan  untuk melakukan Audit dan SIDAK. Melalui penyidikan Laporan Pertanggung jawaban LPJ dan RAB. Bila terbukti ada penyelewengan anggaran dan data Fiktif, publik menunggu proses Hukum berjalan, dan memberi sanksi sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan dan Bumdes kembali pada tujuan awal, memajukan ekonomi desa, bukan di pertaruhkan dalam praktik yang tak dapat di pertanggungjawabkan.

Hingga berita ini terpublikasi, belum ada pernyataan resmi dari Direktur Bumdes, karena seluruh informasi yang beredar masih menunggu  klarifikasi dari pihak Bumdes. 

Walau sudah tiga kali datangi kediaman H.Taufik Direktur  Bundes selalu tidak ada di tempat. Hingga konfirmasi lewat WhatsApp terhadap UR Sekretaris Bumdes malah membisu.

(JS & Tim)

Tidak ada komentar