Breaking News

Cv. Perkasa Utama Abadi Kerjakan Proyek Pelebaran Jalan Cikangkung - Kemiri Beberapa Hari Sudah pecah Retak, Aktivis Konstruksi Karawang Pertanyakan Kwalitas Rigied Beton,

Karawang, Majalahkriptantus.com-Akhmad Muslim Aktivis Konstruksi Karawang kembali mempertanyakan kejelasan jadwal pelaksanaan proyek sekaligus menyoroti dugaan persoalan kualitas pekerjaan cor beton yang retak dan pecah memanjang di area lapangan. Tepatnya di proyek pelebaran Jalan Cikangkung–Kemiri lanjutan di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. konstruksi Karawang, terkesan lemahnya pengawasan DPUPR.Senin,10 Agustus 2026

Dalam plang informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Cv. Perkasa  Utama Abadi, merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang dengan sumber dana APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.

Akhmad Muslim menilai terdapat informasi yang krusial yakni nilai anggaran yang tidak tercatat dalam plang informasi, hingga 

membingungkan  publik, ditambah lagi soal waktu pelaksanaan proyek.

“Di papan proyek tertulis waktu pelaksanaan 60 hari kalender, tetapi juga tercantum masa pemeliharaan 180 hari kalender, dan kenapa nilai anggaran tidak dicantumkan??

Kami meminta Dinas PUPR memberikan penjelasan agar masyarakat tidak bingung membaca informasi yang disampaikan di papan proyek,” ucap Akhmad Muslim.Senin (10 /8/2026).

Selain mengkritisi  informasi administrasi proyek, Muslim juga mengatakan adanya dugaan kerusakan awal pada hasil pengecoran jalan.

Menurutnya, pada beberapa bagian beton terlihat retakan memanjang, patut menjadi perhatian.

“Kami menemukan adanya retakan pada permukaan beton. Dugaan kami, hal ini bisa dipengaruhi proses curing atau perawatan beton yang kurang optimal, atau faktor teknis lainnya. Tentu penyebab pastinya harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak Dinas terkait,” tandasnya.

Akhmad Muslim dengan nada keras terhadap Inspektorat Kabupaten Karawang bersama Dinas PUPR segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan agar kualitas pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

“adanya dugaan kesalahan teknis pekerjaan pelebaran jalan Cikangkung- Kemiri oleh Cv. Perkasa Utama Abadi, 

kami berharap dilakukan Monitoring Evaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat justru menghasilkan kualitas yang tidak maksimal,” tegasnya.

Hasil kroscek di lapangan, tampak beberapa bagian permukaan beton memiliki garis retakan. Namun, apakah retakan tersebut merupakan retak susut (shrinkage),  akibat proses pengerjaan yang tidak mementingkan kwalitas atau masih dalam batas toleransi teknis, perlu dipastikan melalui pengujian sesuai standar kontruksi dari pemeriksaan tenaga ahli.

Perlu di ketahui pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah wajib memenuhi ketentuan, antara lain:

• Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menegaskan bahwa pekerjaan harus dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksana UU Jasa Kontruksi.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kontraktor maupun pihak terkait dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain diantaranya,

• Teguran tertulis.

• Penghentian sementara pekerjaan.

• Perintah membongkar dan memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

• Pemutusan kontrak.

• Pencairan jaminan pelaksanaan.

• Pengenaan denda keterlambatan maupun denda akibat wanprestasi kontrak.

• Pencantuman dalam Daftar Hitam (Blacklist) penyedia barang/jasa pemerintah apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini terpublikasi Dinas PUPR Kabupaten Karawang maupun pihak CV Perkasa Utama Abadi belum memberikan tanggapan resmi atas beberapa dugaan tersebut. 

(Js & Tim)

Tidak ada komentar