Pemkot Baubau Pindah Pedagang Ke Umna Wolio Plaza Akibat Kalah PN Kendari Kasus Sangketa Tanah
Baubau, Majalahkriptantus.com- Akhirnya Puluhan pedagang terpaksa menyingkir dari samping gedung eks pasar sentral terbakar di keliragan Tomba kecamatan Wolio. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau kalah dalam sengketa lahan di area tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Baubau mengeksekusi lahan itu, Senin (13/3). Kios-kios yang belum sempat dibongkar sendiri oleh pedagang diratakan pakai kendaraan alat berat. Meski sesekali para pedagang meneriakkan kekesalan, namun secara umum eksekusi berjalan lancar.
Eksekusi dilakukan atas permintaan pemenang gugatan dalam hal ini Arifuddin. Eksekusi didasarkan atas penetapan Ketua PN Baubau masing-masing Nomor: 1/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Bau. Jo putusan PN Baubau, Nomor: 1/Pdt.G/2021/PN Bau tanggal 7 Juni 2021. Jo putusan PT Kendari, Nomor: 67/PDT/2021/PT Kendari tanggal 6 Agustus 2021. Jo putusan MARI, dan Nomor: 3072.K/Pdt/2022 tanggal 20 September 2022.
gugatan lahan tersebut di semua tingkatan mulai dari PN Baubau, banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kendari, hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Kita gugat Pemerintah Kota Baubau sekaligus pedagang yang ada didalamnya. PN Baubau Baubau memenangkan penggugat pak Arifuddin. Lalu, Pemkot dan turut tergugat mengajukan banding di PT Kendari dan Kasasi di MA tetap menguatkan putusan PN Baubau,” ujar Suhardi.
Kata Santos-sapaan karib Muhammad Suhardi, total lahan yang dimenangkan dalam sengketa itu seluas 963 meter persegi. Lahan tersebut terdiri dari dua sertifikat kepemilikan Arifuddin. “Sertifikat itu diterbitkan 2018 dan 2019,” terangnya.
Berdasarkan data, menurut dia, terdapat 106 unit kios di lahan tersebut sebelum dieksekusi. Dari jumlah kios itu, 60 unit diantaranya dipakai berjualan oleh para pedagang sejak 2001. Selebihnya, bangunan tanpa barang dagangan.
“Selama 22 tahun itu pihak Arifuddin tidak pernah meminta bayaran atau sewa. Rencananya setelah eksekusi, lahan itu akan dibangunkan pasar seperti Laelangi itu. Tapi, untuk lebih jelasnya nanti konfirmasi langsung ke pak Arifuddin,” tandas Santos.
Sementara itu, Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Baubau, Ibnu Wahid mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengayomi para pedagang yang kena dampak eksekusi lahan. Rencananya, beberapa pedagang akan disiapkan tempat di dekat plaza Umna Rijoli.
“Kami sudah komitmen bahwa kehadiran Pemerintah Kota Baubau itu adalah merelokasi beberapa pedagang yang kena dampak dari eksekusi itu di belakang Umno Rijoli. Di situ jalannya sudah teraspal dan merupakan aset Pemkot Baubau,” tutur Wahid dikonfirmasi di lokasi.
Alternatif kedua, beber dia, pihaknya akan merelokasi sekira 30 pedagang barang kering khususnya pakaian ke lantai II plaza Umna Rijoli. “Nanti mereka yang mempersiapkan sendiri seluruh instrumen di sana, kita hanya menyiapkan lahan,” jelasnya.
Lebih jauh, ungkap dia, pihaknya tidak hanya tinggal diam atas kekalahan sengketa lahan samping eks pasar sentral terbakar tersebut. Pihaknya akan berupaya mencari novum atau bukti baru untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
“Dari sisi historis, tanah ini sudah sekitar 30 tahun digunakan. Dulu di sini itu jalan besar, sering kita pakai main bola. Kalau jalan, maka pasti dulu ada kesepakatan-kesepakatan dalam hal ini hibah lahan dari masyarakat. Ini yang coba kita cari,” pungkasnya.(NS)
Tidak ada komentar