Diduga Mangkrak Pembangunan Jembatan Dusun Rawagede 2, Dipertanyakan Ketua Karangtaruna, Langgar UU KIP - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Diduga Mangkrak Pembangunan Jembatan Dusun Rawagede 2, Dipertanyakan Ketua Karangtaruna, Langgar UU KIP

Majalahkriptantus.com.Pekerjaan pembangunan jembatan Dusun Babakan ngantay, Rawagede 2 RT 10/01 antara perbatasan Desa Mekarjaya dengan Balongsari Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang Jawabarat.
Saat dikonfirmasi oleh awak media warga setempat CR menjelaskan, nyimpan batu kali saja tidak ada izin, pagar dilepas berantakan, pasir batu krikil ditaruh didepan halaman rumah saya main taruh begitu saja tidak ada basa basi. Ujarnya  Kamis 13 Juli.

Lain halnya dengan celotehan warga, katanya kuli bangunan yang bekerja di jembatan inisial TM, ia bekerja di pembangunan jembatan selama tiga hari belum dibayar, kata warga yang enggan disebut namanya.

Karena jembatan belum selesai akhirnya warga inisiatif membuat jembatan sementara, untuk kelancaran para pengguna motor roda dua. Walaupun sipatnya sementara jembatan ini, tentunya sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat, Tutupnya.

Ditempat yang sama, Ketua Karangtaruna Andri mengatakan, posisi petani lagi panen dan petani merasa terganggu dengan adanya pembangunan jembatan, kemudian pengguna jalan seperti motor terganggu. Karena batu kali terhampar dijalan tidak dirapikan.

Selain itu pihak kontraktor tidak ada laporan atau berkordinasi dengan pihak karangtaruna sehingga karang taruna merasa kecewa. Pada Jum'at (14/7/2023).

Menurut aturan jika ada pembangunan di wilayah baik itu pedesaan maupun perkotaan ya setidaknya berkordinasi dengan Karangtaruna setempat.

Lanjut ia, Pekerjaan pembangunan jembatan ini diduga mangkrak, hampir kurang lebih sebulan setengah pekerjaan mandeg tidak ada kelanjutan.

Harapan Ketua Karangtaruna pekerjaan tersebut segera diselesaikan, agar pengguna jalan nyaman. Pungkas Andri Ketua Karangtaruna.

Diduga Pembangunan jembatan Dusun Rawagede 2 langgar undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Padahal sudah dijelaskan dalam UU No 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berapa pagu anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan jembatan tersebut, dan darimana sumber Anggarannya, APBD ataukah APBN masih abu abu tidak ada pekerja di proyek pembangunan jembatan. (TW)

Tidak ada komentar