Dua Tahun DPO Bebas Berkeliaran, Kuasa Hukum Korban: Ini Bukan Kelalaian, Ini Kejanggalan - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Dua Tahun DPO Bebas Berkeliaran, Kuasa Hukum Korban: Ini Bukan Kelalaian, Ini Kejanggalan

Medan-Majalahkriptantus.com,Usop Suripto (49), warga Jalan Pukat Banting I, kembali mendatangi Bidpropam Polda Sumatera Utara pada Rabu, 19 November 2025 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia sebelumnya dihubungi Akreditor Subbidwabprof Aiptu David Renov Sirait terkait pengaduan yang ia buat sejak 2024. Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Marudut H.Gultom, bersama tim LBH Laskar Prabowo 08 Sumatera Utara.

Marudut menegaskan pemeriksaan hari ini menyoroti lambannya dan tidak konsistennya penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3478/XI/2022/SPKT/Polrestabes Medan, yang sudah hampir tiga tahun tidak kunjung tuntas, meski penyidik telah berganti-ganti. 

Laporan itu berawal dari penganiayaan brutal terhadap Usop pada Agustus 2022 oleh tiga pelaku yang menyerang korban dengan senjata tajam hingga ia nyaris tewas. Namun ironisnya, bukti video yang jelas justru tidak diikuti dengan proses hukum yang tegas.

Lebih parah lagi, salah satu pelaku bernama Vinson sudah berstatus DPO berdasarkan Surat Nomor: DPO/18/III/2023/Ditreskrimum, namun masih bebas berkeliaran lebih dari dua tahun. Bahkan, menurut Marudut, tersangka tersebut sebelumnya masih keluar-masuk Kantor Ditreskrimum Polda Sumut meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ini bukan sekadar kejanggalan, ini indikasi perlakuan khusus dan dugaan konflik kepentingan,” tegasnya.

Karena tidak adanya kepastian hukum, pihaknya telah mengajukan pengaduan resmi ke Bidpropam Polda Sumut dan Divpropam Mabes Polri melalui SPSP2/251107000036/XI/2025/BAGYANDUAN dan SPSP2/251107000034/XI/2025/BAGYANDUAN. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari kedua institusi tersebut.

Marudut menekankan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., serta Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Purba, seharusnya perkara ini dapat diputuskan secara cepat dan tegas.

“Kami menuntut kepastian hukum. Penanganan laporan korban penganiayaan sadis dan penangkapan DPO bukan lagi pilihan, ini kewajiban. Dan sudah terlalu lama dibiarkan,” tutup Marudut.

Ss

Tidak ada komentar