Pemko Binjai Sampaikan LKPJ 2025 Dan Tetapkan Propemperda 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD
Dalam pidatonya, Walikota Binjai memaparkan berbagai capaian kinerja pembangunan sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan tren positif, khususnya pada indikator makro daerah.
Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 sebagai bentuk transparansi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Salah satu capaian utama yang disoroti adalah peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Binjai yang mencapai 79,20 poin pada tahun 2025, meningkat dari 76,95 poin pada tahun 2022, sekaligus melampaui target RPJMD sebesar 100,10 persen. Peningkatan ini turut didukung oleh naiknya Angka Harapan Hidup (AHH) menjadi 74,81 tahun, yang didorong oleh membaiknya akses layanan kesehatan, program imunisasi, serta pengendalian penyakit menular dan tidak menular.
Di sektor ekonomi, Kota Binjai mampu menjaga stabilitas harga dengan tingkat inflasi sebesar 4,36 persen pada Desember 2025. Meski mengalami sedikit kenaikan dibanding tahun sebelumnya, pemerintah terus melakukan pengendalian melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan operasi pasar murah.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,50 persen, yang menunjukkan aktivitas ekonomi masyarakat tetap bergerak positif.
Capaian kesejahteraan sosial juga menunjukkan hasil menggembirakan. Tingkat kemiskinan berhasil ditekan menjadi 4,71 persen, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun menjadi 5,37 persen, serta prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan menurun dari 11,07 persen pada tahun 2022 menjadi 9,22 persen di tahun 2025.
Dalam bidang infrastruktur, persentase panjang jalan dalam kondisi baik mencapai 69,73 persen hingga akhir 2025. Wali Kota mengakui capaian ini masih di bawah target 92 persen dan akan menjadi fokus perbaikan ke depan. Sementara itu, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) menunjukkan tren peningkatan positif dalam empat tahun terakhir.
Menutup penyampaiannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Binjai atas sinergi yang telah terjalin. Ia juga menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak, termasuk Forkopimda, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga.
Usai penyampaian LKPJ, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni penetapan Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Binjai Tahun 2026.
Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kota Binjai bersama DPRD Kota Binjai secara resmi menetapkan Propemperda Tahun 2026. Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas kerja keras dalam mempercepat proses administrasi hukum.
Ia menegaskan bahwa penetapan Propemperda menjadi bukti sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Propemperda dinilai memiliki peran strategis sebagai pedoman dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Adapun sejumlah prioritas dalam daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disepakati mencakup upaya pemulihan sosial dan ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Walikota juga mengingatkan bahwa keberhasilan Propemperda tidak hanya diukur dari jumlah Perda yang dihasilkan, tetapi juga dari kualitas dan efektivitas implementasinya. Ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk menyiapkan setiap Raperda secara matang, baik dari sisi substansi, naskah akademik, maupun kesiapan pelaksanaannya.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Binjai, Hj. K. Gusuartini Br. Surbakti, Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., para anggota DPRD, para Staf Ahli Wali Kota, para asisten Setdako, para pimpinan OPD, serta camat dan lurah.
(SuDharTar)

Tidak ada komentar