Ini Peran 4 Tersangka yang Ditahan Jaksa Pada Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Dinas Pertanian Binjai
Empat nama baru yang menjadi tersangka korupsi itu diduga atas 'nyanyian' dari Ralasen Ginting.
Tiga orang kepercayaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Agung Ramadhan, Suko Hartono dan Dody Alfayed.
Agung disebut sosok yang berkecimpung dalam dunia politik yang pernah menjabat sebagai ketua partai tingkat II dan saat ini tengah dekat dengan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Sementara Dody, disebut adik dari seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemko Binjai dan diduga masih ada hubungan keluarga dengan pimpinan.
Penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan ekspose dan berdasarkan dua alat bukti.
Disinggung peran tersangka dari tiga orang kepercayaan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian tak beri penjabaran yang lengkap.
Namun demikian, ketiga orang kepercayaan ini diduga menjadi perantara atau 'makelar proyek' dari kegiatan yang berujung fiktif tersebut.
"Peran tersangka JW bahwa, yang bersangkutan aktif bersama tersangka RG menghubungi orang-orang yang akhirnya ikut menyerahkan uang terkait kontrak fiktif," kata Ronald, Jumat (03-042026).
Dari keempatnya, penyidik baru melakukan penahanan terhadap Joko Waskitono di Lapas Binjai. Oknum pejabat eselon II itu ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Sementara terhadap tiga tersangka lain, kata Ronald, belum dilakukan penahanan. Alasannya, mereka mangkir dari panggilan penyidik.
"Tersangka AR beralasan sakit (makanya tidak hadir pemeriksaan), sedangkan tersangka lainnya (Dody Alfayed dan Suko Hartono) belum diketahui alasan (mangkir),"ucap Ronald.
Tersangka Joko Waskitono disangkakan pasal 12 huruf e, pasal 12 B, pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c KUHPidana.
Sementara tiga lainnya disangkakan pasal 15 jo pasal 12 huruf e, pasal 15 jo pasal 12 B pasal 15 jo pasal 9 UU RI No 20/2001.
Dengan empat nama baru ini, total sudah ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Dinas Ketapangtan Binjai.
Dalam proses penyidikan jaksa, Ralasen diduga menerima uang Rp 2,8 miliar melalui orang kepercayaan pada medio November sampai Oktober 2024 dan tahun 2025.
Beberapa proyek yang ditawarkan tersangka melalui orang kepercayaan, adalah pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor.
Namun hasil pendalaman penyidik, tidak ada kegiatan dimaksud berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) maupun perubahan pada Dinas Ketapangtan Binjai tahun 2022 sampai 2025.
Uang yang diminta orang kepercayaan tersangka sebagai bentuk tanda jadi untuk membuat kontrak proyek yang berujung bodong tersebut.
(SuDharTar)

Tidak ada komentar