Salah Satu SPPG Di Kota Binjai Langgar Peraturan Lingkungan Hidup
Salah seorang tokoh masyarakat FG menyatakan,"Merasa resah atas limbah yang dialirkan ke drainase depan sehingga menimbulkan bau yang sangat menyengat dan membuat sumur mereka ikut terdampak,"ungkapnya kepada wartawan, Sabtu, (11-04-2026).
FG mengharapkan agar SPPG siluman tersebut segera ditutup,karena telah melanggar UU NO 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Beliau juga menegaskan dalam UU tersebut ada beberapa hal yang harus disorot yakni pencegahan pencemaran,penanggulanpencemaran, penghukuman atau sanksi bagi pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Beberapa pasal yang sangat penting dalam UU ini adalah pasal 69 yakni Larangan melakukan pencemaran lingkungan, pasal 70 kewajiban melakukan pengelolaan atas limbah, pasal 71 kewajiban melakukan pemantauan lingkungan.
Kepada pihak BPG serta komisi 3 DPR - RI, FG memohon agar SPPG siluman tersebut diadakan pemanggilan untuk bertanggungjawab karena gas yang ada dalam limbah tersebut sangat berbahaya dimana terdapat gas metana yakni gas yang dihasilkan dalam proses penguraian sampah organik dapat menyebabkan ledakan dan kebakaran. Hidrogen Sulfida (H2S) merupakan gas yang dihasilkan dari proses penguraian sampah organik yang dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung dan tenggorokan. Amonia dimana gas yang dihasilkan dari proses penguraian sampah organik dapat menyebabkan iritasi mata serta tenggorokan.
Akibat dari gas tersebut dapat mengakibatkan pencemaran dimana dapat mengakibatkan polusi udara dan berdampak buruk pada kesehatan manusia.
Ledakan dan kebakaran dimana dapat menyebabkan kerugian materi bahkan korban jiwa. Kerusakan Lingkungan dimana dapat menyebabkan kerusakan pada tanah, air dan ekosistem .
Ia juga berharap,"Kepada Walikota serta Wakil Walikota Binjai dan juga para DPRD kota Binjai harus dapat bertindak cepat agar masyarakat tidak merasakan dampak akibat SPPG Siluman tersebut,"pungkasnya kepada awak media.
(SuDharTar)
.jpg)
Tidak ada komentar