Kepsek SMPN Satu Atap Jayakerta Diduga Kuat Tabrak Aturan Permendikbud Dan Bupati, Adanya Larangan Pungli
sebesar Rp, 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) untuk kelulusan atau kenaikan kelas. Yang menjadi keluhan serta memberatkan orang tua siswa.Selasa, 26 Mei 2026
Adanya dugaan Pungli tersebut dikirim melalui undangan yang dibagikan, melalui inisiatif Komite berinisial ( AS) diduga memungut Biaya sebesar Rp300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) per siswa, yang dinyatakan dengan dalih sebagai hasil kesepakatan musyawarah di sekolah. Secara otomatis Kepsek menyetujui adanya Pungli tersebut.
Padahal Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan kabupaten Karawang dengan terang benderanh sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan itu pada bulan Mei, bahkan juga larangan terkait penjualan buku LKS, edaran itu dikeluarkan untuk mencegah adanya pungutan yang berpotensi membebani orang tua siswa.
Aturan ini bukan tanpa dasar bahwa kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi kuat, seperti Permen Dikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta Permen Dikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Selain peraturan menteri, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung dari Bupati Karawang, yang melarang pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah, khususnya sekolah negeri yang dikelola pemerintah.
Komite hanya boleh menggalang sumbangan yang bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, dan tanpa paksaan dengan alasan apa pun. Penetapan tarif tetap Rp300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) dalam undangan resmi sudah masuk kategori pungutan liar, bukan lagi sumbangan, sehingga melampaui wewenang dan fungsi komite itu sendiri.
Menurut beberapa orang wali murid, Dana Rp300.000 ( tigaratus ribu rupiah) tersebut di gunakan, untuk keperluan sewa tenda, seserahan, dan nasi kotak. Namun untuk kebutuhan lainnya hingga kini belum dijelaskan secara rinci dan terang, sehingga masih menyisakan tanda tanya besar di benak para wali murid.
Beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat keberatan dengan besarnya biaya tersebut karena, dirasa sangat memberatkan.“Bayarannya sangat memberatkan, karena saya orang tidak punya Pak. Kalau saya orang punya, sih saya tidak akan keberatan mau bayaran berapa saja. Ini mah, boro-boro buat bayar perpisahan Pak, buat makan sehari-hari saja pas-pasan," ujarnya dengan nada kecewa.
Selanjutnya awak media mencoba menhubungi humas sekola SMP Negri 1 atap Jayakerta, untuk konfirmasi terkait dugaan pungutan tersebut.”Ia membalas silahkan ke sekolah aja. namun saat mintai tanggapan terkait dugaan Pungli, Kepsek dan Komite memilih bungkam.(26/5/2026)
Kondisi ini membuktikan bahwa kebijakan tersebut justru menghambat hak anak didik dan bertentangan dengan semangat UUD 1945 yang menjamin pendidikan untuk semua tanpa hambatan ekonomi.
Sampai berita ini di terpublikasi Kepala Sekolah SMPN satu atap jayakerta dan Komite belum bisa memberikan hak jawabnya, dan terkesan menyepelekan.
(JS &Tim liputan)


Tidak ada komentar